Gantanews.co – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang merencanakan perjalanan udara pada musim liburan. Penurunan tarif ini berlaku di seluruh bandara Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Elba Damhuri, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Rapat yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri lainnya ini membahas strategi untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode liburan.
“Hasil rapat, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen untuk masa Nataru, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025,” kata Elba.
Untuk mewujudkan penurunan harga tiket ini, sejumlah pihak terkait harus berperan aktif. Maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura, PT Pertamina, dan AirNav Indonesia diinstruksikan untuk menurunkan beberapa biaya terkait, seperti fuel surcharge, PJP2U, dan avtur di bandara tertentu. Hal ini dilakukan agar penurunan harga tiket dapat tercapai dengan minimal 10 persen.
Elba juga menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini berlaku untuk tiket yang belum terjual selama periode liburan. Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk perjalanan di masa tersebut, masing-masing maskapai dapat memberikan insentif sesuai kebijakan yang berlaku.
Selain itu, PT Pertamina akan menurunkan harga jual avtur sebesar 7,5-10 persen di 19 bandara utama Indonesia, termasuk Bandara Denpasar, Surabaya, Medan, dan lainnya. Penurunan harga avtur ini diharapkan dapat mendekati harga di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), sehingga tidak memengaruhi harga tiket maskapai.
Sementara itu, PT Angkasa Pura Indonesia akan mengurangi tarif PJP2U dan PJP4U masing-masing sebesar 50 persen di seluruh bandara yang dikelolanya. Dengan langkah ini, diharapkan biaya operasional maskapai dan harga tiket dapat lebih terjangkau bagi penumpang.
Berdasarkan perhitungan, dengan adanya pengurangan fuel surcharge, tarif jasa kebandarudaraan, dan avtur, harga tiket pesawat diperkirakan turun sekitar 10 persen secara keseluruhan. Namun, penurunan tarif ini belum termasuk insentif PPN, yang akan diatur oleh Kementerian Keuangan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berencana melakukan perjalanan udara selama liburan Nataru. Selain itu, penurunan harga tiket pesawat juga diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata dalam negeri pada kuartal terakhir 2024. (red)