Pilkada 2024: Presiden Prabowo Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan penting terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Rabu, 27 November 2024, resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional, memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang mengatur bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada tanggal tersebut akan jatuh pada hari libur nasional. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 21 November 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi keputusan ini dalam konferensi pers pada Jumat, 22 November 2024. Menurut Tito, penetapan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dalam Pilkada harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Dengan adanya Keppres ini, masyarakat bisa lebih leluasa datang ke TPS dan memilih tanpa terkendala oleh kewajiban pekerjaan,” ujar Tito, menjelaskan tujuan dari kebijakan tersebut.

Keppres Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur penetapan 27 November sebagai hari libur nasional ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya keputusan tersebut. Hal ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Isi lengkap Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 sebagai Hari Libur Nasional dapat disimak pada lampiran salinan Keppresnya dapat diunduh pada tautan ini

Penetapan hari libur nasional pada 27 November 2024 bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala pekerjaan atau kewajiban lainnya. Keputusan ini juga selaras dengan peraturan yang ada untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar.

Dengan demikian, Rabu, 27 November 2024, akan menjadi hari yang sangat penting bagi demokrasi Indonesia, di mana seluruh warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam memilih pemimpin daerah. (red)

Follow me in social media: