KPU Kota Metro Cabut Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman, Ini Keputusan Terbaru

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro telah memutuskan untuk mencabut pembatalan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman, sebagai peserta Pilkada 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024, yang mengubah keputusan sebelumnya yang membatalkan pasangan calon tersebut.

Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan ini mulai berlaku pada 22 November 2024. Ia menegaskan bahwa pembatalan terhadap Paslon Wahdi-Qomaru Zaman telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memperjelas status pasangan calon dalam Pilkada yang akan datang.

Meskipun demikian, terdapat pembaruan dalam pencalonan ini. KPU Metro mengeluarkan Surat Nomor 427 Tahun 2024 yang memutuskan untuk membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, namun Wahdi tetap berstatus sebagai calon Wali Kota yang sah.

Pencabutan ini dipicu oleh status hukum Qomaru Zaman, yang kini terdaftar sebagai terpidana. KPU Metro akan menginformasikan hal ini kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta mengumumkan secara terbuka di papan pengumuman TPS. Selain itu, informasi ini juga akan disampaikan secara lisan kepada pemilih pada hari pemilihan.

Erzal Syahreza menegaskan bahwa surat suara yang mencantumkan Qomaru Zaman tetap sah, meskipun ia kini tidak lagi menjadi calon Wakil Wali Kota. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan memberikan kejelasan bagi pemilih pada Pilkada Metro 2024. (red)

Follow me in social media: