Gantanews.co – Dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Lampung saat berada di atas kapal Portlink yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (21/11/2024) malam. Pelaku, Yusman Safrizal (41) dan Hendri Wibowo (34), warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan, telah melancarkan aksinya di salah satu hotel mewah di Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku membuntuti korban sejak keluar dari bank. “Korban membawa uang hasil workshop kampus senilai Rp 60 juta dan berhenti di sebuah hotel di Bandar Lampung. Saat korban masuk ke hotel, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan busi motor,” ujar Kompol Hendrik, Jumat (22/11/2024).
Setelah mengambil uang dari dalam mobil, pelaku segera melarikan diri menuju Pelabuhan Bakauheni.
Berbekal laporan korban yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Informasi ini diteruskan ke pihak KSKP Bakauheni dan Merak untuk melakukan pencegatan.
“Pelaku berhasil kami tangkap di atas kapal Portlink berkat kerja sama dengan KSKP Pelabuhan Bakauheni dan Merak,” jelas Hendrik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King bernomor polisi B 4557 UBC, tiga ponsel, uang tunai Rp 735 ribu, kartu ATM, dan dompet. Diketahui, hasil curian telah dibagi dua dan sebagian ditransfer ke keluarga pelaku melalui agen bank.
“Pelaku adalah residivis kasus serupa di Jambi dan baru saja bebas satu bulan lalu. Mereka kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Hendrik.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red)