Polres Lampung Selatan Gencar Berantas Kriminalitas: Dua Kasus Besar Berhasil Diungkap

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Polres Lampung Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam waktu hampir bersamaan, dua kasus besar berhasil diungkap, yakni penyelundupan narkotika di Pelabuhan Bakauheni dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api di Tanjung Bintang.

Sabu Senilai Ratusan Juta Gagal Diselundupkan di Bakauheni

Personel Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Dua tersangka, AZ (25) dan MP (18), warga Lombok Timur, ditangkap pada Minggu (17/11/2024) malam dengan barang bukti enam paket sabu yang disembunyikan di tubuh mereka.

Menurut Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tentang adanya indikasi penyelundupan narkoba melalui transportasi umum.

“Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa kristal putih diduga sabu yang rencananya akan dikirim ke kota besar di Sumatera,” jelas Yusriandi.

AZ, seorang perempuan, mengaku bertugas mengantarkan sabu tersebut, sementara MP diduga berperan sebagai kurir. Kedua pelaku kini ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelabuhan Bakauheni, yang sering dijadikan jalur lintas penyelundupan narkotika antarprovinsi, kini semakin diperketat pengawasannya.

“Operasi rutin di area ini terus kami tingkatkan untuk memutus jaringan peredaran narkoba,” tambahnya.

Aksi Curanmor Bersenjata Api Berakhir di Desa Triharjo

Sehari berselang, pada Senin (18/11/2024), jajaran Polsek Tanjung Bintang menangkap dua pelaku curanmor bersenjata api di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram. SA (30) dan SY (39), warga Lampung Timur, sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dilumpuhkan oleh petugas.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mengatakan bahwa aksi pengejaran sempat memanas ketika salah satu pelaku mencoba mengeluarkan senjata api.

“Petugas kami bertindak tegas untuk melumpuhkan pelaku demi keamanan,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata api lengkap dengan peluru, kunci leter T, serta sejumlah alat pendukung pencurian lainnya. Selain itu, sepeda motor hasil curian dan barang-barang lain seperti ponsel dan masker juga ditemukan.

Aksi pencurian ini terungkap dari laporan warga tentang hilangnya sepeda motor Honda Beat di Desa Kaliasin pada pertengahan Oktober. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk awal yang membantu mengidentifikasi kedua pelaku.

Kini, SA dan SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

 

Polres Lampung Selatan mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga mempermudah proses penyelidikan. Kapolsek Tanjung Bintang juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, untuk mencegah aksi serupa.

“Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan Anda,” tutup Samsari.  (red)

Follow me in social media: