Gantanews.co – Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, yang akrab disapa Bongbong, mengumumkan kebebasan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina yang ditangkap di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11), di mana ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini,” tulis Bongbong.
Marcos menilai kebebasan Mary Jane Veloso merupakan bukti kuat hubungan persahabatan antara Indonesia dan Filipina. Menurutnya, kedua negara menunjukkan komitmen bersama terhadap keadilan dan kemanusiaan.
Mary Jane: Simbol Harapan di Tengah Kemiskinan
Marcos mengakui bahwa Mary Jane bersalah berdasarkan hukum Indonesia, namun ia juga melihat Mary Jane sebagai korban keadaan.
“Kisah Mary Jane menggetarkan banyak orang: seorang ibu yang terjebak kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa sehingga mengubah hidupnya,” ungkap Bongbong.
Ia menambahkan bahwa meskipun Mary Jane harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia tetap menjadi simbol harapan bagi mereka yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan.
Diplomasi Panjang yang Berbuah Hasil
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Ia mengaku tidak tahu bahwa narkoba itu dijahitkan di dalam kopernya. Kasus ini menarik perhatian dunia, terutama karena latar belakang hidup Mary Jane sebagai ibu tunggal yang berjuang demi kedua anaknya.
Hukuman mati Mary Jane sempat ditunda beberapa kali melalui jalur diplomasi. Setelah lebih dari satu dekade, Filipina berhasil mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia untuk membebaskannya.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi, kami berhasil menunda eksekusi cukup lama hingga akhirnya membawa Mary Jane kembali ke Filipina,” ujar Bongbong.
Kisah Hidup yang Menginspirasi
Mary Jane, anak bungsu dari lima bersaudara, berasal dari keluarga kurang mampu. Ia menikah muda pada usia 17 tahun, namun pernikahannya berakhir dengan perceraian. Demi menghidupi anak-anaknya, ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai, tetapi kembali ke Filipina setelah mengalami kekerasan.
Tawaran kerja sebagai ART di Malaysia ternyata berujung pada penipuan. Sesampai di Malaysia, Mary Jane baru diberi tahu kalau lowongan itu sudah tidak tersedia dan diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia. Ia diminta membawa koper ke Indonesia dengan bayaran 500 dolar AS, tanpa tahu bahwa koper tersebut berisi narkoba.
Mary Jane dijatuhi hukuman mati, namun eksekusinya pada April 2015 dibatalkan pada detik terakhir. Sejak itu, ia menjalani kehidupan di penjara dengan harapan akan pembebasan. Kini, harapan itu terwujud. Mary Jane siap kembali ke Filipina untuk memulai hidup baru bersama keluarganya. (red)