Gantanews.co – Kasus korupsi terkait pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, terus bergulir. Polda Lampung kembali menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 144 juta, menambah total penyelamatan uang negara menjadi Rp 9,49 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah tegas dengan menahan salah satu tersangka berinisial IN. Tersangka yang sebelumnya buron ini ditangkap di rumah istri mudanya di Kecamatan Sekampung pada 30 Oktober 2024.
Donny menambahkan, IN sebelumnya mangkir dari pemanggilan penyidik, sehingga pihak kepolisian terpaksa melakukan upaya penjemputan paksa.
IN diketahui berperan sebagai penitip tanam tumbuh dalam proyek pengadaan tanah tersebut. Kombes Donny menjelaskan bahwa selain IN, ada tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu AR (mantan Kepala BPN Lampung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah), AS (mantan Kepala Desa Trimulyo), dan OT (anggota Satgas B).
“IN telah kami tahan di Rumah Tahanan Polda Lampung karena dinilai tidak kooperatif. Sementara tiga tersangka lainnya tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama proses penyidikan,” ujar Donny, Selasa (19/11).
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk genangan Bendungan Margatiga. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 43,4 miliar.
Barang bukti yang disita sejauh ini termasuk uang tunai Rp 9,49 miliar, hasil dari penyelidikan intensif tim penyidik Polda Lampung. Donny menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar aset lain yang terkait dengan kasus ini demi meminimalkan kerugian negara.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan aset negara yang diselewengkan dapat dikembalikan,” tutup Donny. (red)