Polri Ungkap Jaringan Produksi Narkoba Terbesar di Bali: Barang Bukti Rp1,5 Triliun

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba besar di Indonesia yang beroperasi di sebuah vila mewah di kawasan Jimbaran, Bali. Dalam penggerebekan tersebut, barang bukti senilai Rp1,5 triliun diamankan, termasuk hashish, pil Happy Five, dan bahan baku narkotika lainnya.

Komjen Pol Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, menyebut pengungkapan ini sebagai terobosan penting dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.

“Ini kali pertama laboratorium hashish ditemukan di Indonesia. Polri akan terus berkomitmen melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ungkap Wahyu, Selasa (19/11/2024).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari:

  • 18 kg hashish kemasan silver.
  • 12,9 kg hashish kemasan emas.
  • 35 ribu butir pil Happy Five.
  • Bahan baku cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil narkotika dan ribuan batang hashish.

Laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku mayoritas diimpor dari luar negeri. Selain itu, jaringan ini menggunakan metode pods system, alat vaping yang dimodifikasi untuk mengonsumsi hashish cair. Polri menilai modus ini sangat berbahaya karena menyasar generasi muda melalui tren teknologi.

Jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini menjadi buron (DPO). Empat tersangka lainnya—MR, RR, N, dan DA—telah diamankan. Para tersangka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba, dengan rencana distribusi besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025.

Polri menyebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk:

  • Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pasal 59 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Ancaman pidana mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, dengan denda hingga Rp10 miliar.

Jika terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, tersangka juga akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polri mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkoba. “Kami tidak dapat bekerja sendiri. Dengan kolaborasi masyarakat dan para pemangku kepentingan, kami optimistis bisa mencapai cita-cita Indonesia Bebas Narkoba,” tegas Wahyu.

Dengan total barang bukti yang disita, Polri mengklaim telah menyelamatkan sekitar 1,4 juta jiwa dari bahaya narkoba. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas jaringan narkotika yang terus berinovasi dengan metode penyebarannya. (red)

Follow me in social media:
adv adv