Jumlah Tersangka Kasus Judi Daring yang Libatkan Oknum Komdigi Bertambah Jadi 23 Orang
Gantanews.co – Jumlah tersangka dalam kasus judi daring (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bertambah. Hingga kini, sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah seorang buronan berinisial A alias M berhasil diamankan oleh tim Polda Metro Jaya pada Minggu (17/11) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (19/11), menyebutkan bahwa tersangka A alias M ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang mengelola operasi ribuan situs judi online, termasuk pengumpulan setoran uang, verifikasi, serta memastikan situs tidak diblokir,” ujar Ade Ary.
Peran dan Temuan dalam Kasus
Penangkapan tersangka A alias M melengkapi pengungkapan sebelumnya, di mana dua tersangka lainnya, yakni A dan AK, juga telah ditahan. Ketiganya diketahui memiliki peran penting dalam memastikan operasional ribuan situs judi daring berjalan lancar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga buronan berinisial B, BK, dan HF yang berhasil ditangkap sehari sebelumnya, Sabtu (16/11). Menurut Kombes Polisi Wira Satya Triputa dari Direskrimum, peran para tersangka ini termasuk sebagai pemilik dan pengelola ribuan situs judi online yang mereka pastikan tetap aktif dengan menghindari pemblokiran oleh pihak Komdigi.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan terakhir mencakup tiga ponsel, tiga kartu ATM, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp600 juta.
Komitmen Pengusutan Tuntas
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan ini, termasuk mengejar semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan internal Komdigi maupun bandar judi. Proses penyelidikan intensif terus dilakukan guna memastikan seluruh aktor dalam jaringan ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik mengingat keterlibatan oknum institusi pemerintah yang semestinya berperan dalam menjaga keamanan digital. (red)
Follow me in social media: