Gantanews.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta masih akan tetap menjadi ibu kota negara Indonesia hingga adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi menetapkan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan ini disampaikan oleh Tito usai menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (18/11).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Indonesia sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI. RUU ini mengatur bahwa status ibu kota negara akan beralih dari Jakarta ke IKN hanya setelah Keppres diterbitkan. Tito menjelaskan bahwa saat ini, Jakarta masih berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) hingga ada peraturan resmi yang menetapkan perubahan tersebut.
“Status Jakarta sebagai ibu kota negara belum berubah. Sampai ada Keppres yang menetapkan, Jakarta tetap berstatus DKI. Misalnya, dalam konteks Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, itu masih akan menggunakan nomenklatur DKI, baik untuk gubernur maupun DPRD-nya,” kata Tito.
Ia menambahkan, meskipun pemindahan ibu kota sudah dalam pembahasan, Jakarta tetap akan menjadi ibu kota hingga Keppres diterbitkan. Dalam Undang-Undang IKN, ada klausul yang menyatakan bahwa pemindahan ibu kota baru akan berlaku setelah ada Keppres yang mengatur hal tersebut.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan hal yang sama. Menurutnya, selama Keppres mengenai IKN belum ditandatangani, ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Keppres mengenai pemindahan ibu kota, menurut Supratman, akan diterbitkan setelah infrastruktur di IKN siap dan presiden memutuskan waktu yang tepat untuk pelaksanaan pemindahan tersebut.
“Dalam Pasal 70 UU IKN, dikatakan dengan jelas bahwa Ibu Kota negara tetap di Jakarta sampai ada Keppres yang menandakan peralihan ke IKN,” ujar Supratman.
Dengan demikian, meski proses pemindahan ibu kota ke IKN terus berjalan, Jakarta tetap akan menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan dan administrasi negara sampai adanya keputusan resmi dari Presiden mengenai kapan pemindahan tersebut akan dilaksanakan. (red)