Kompak, Rupiah dan Emas Menguat pada Selasa, 19 November 2024

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Dua instrumen finansial utama Indonesia, yakni rupiah dan emas, menunjukkan penguatan yang signifikan, mencerminkan stabilitas ekonomi yang mendukung pasar pada Selasa (19/11) pagi. Rupiah berhasil menguat 54 poin, sementara harga emas mengalami kenaikan yang cukup signifikan, menciptakan peluang bagi para investor dan masyarakat.

Rupiah Menguat, Sentimen Positif di Pasar Keuangan

Nilai tukar rupiah pada pagi hari Selasa tercatat menguat 54 poin, menjadi Rp15.803 per dolar AS, setelah sebelumnya berada di level Rp15.857 per dolar AS. Kenaikan ini mencerminkan optimisme pasar terhadap kebijakan ekonomi Indonesia yang terus memperlihatkan hasil positif meskipun di tengah ketidakpastian global. Kepercayaan investor terhadap perekonomian domestik memberikan dorongan bagi penguatan rupiah, yang tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,34 persen dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Meskipun rupiah masih menghadapi tantangan eksternal seperti ketegangan perdagangan global dan fluktuasi pasar, penguatan pada Selasa ini menjadi sinyal positif bagi perekonomian Indonesia, menunjukkan adanya keseimbangan dalam sistem keuangan yang dapat meredam dampak eksternal.

Harga Emas Naik, Antam Catatkan Kenaikan Harga

Sementara itu, harga emas yang diproduksi oleh PT Antam juga mengalami kenaikan signifikan pada hari yang sama. Harga emas Antam per gram naik sebesar Rp15.000, menjadi Rp1.491.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.476.000 per gram. Momen ini menjadi kesempatan bagi para investor emas, yang selama ini mencermati pergerakan harga logam mulia ini sebagai investasi aman.

Emas merupakan salah satu instrumen yang kerap dijadikan pilihan di tengah ketidakpastian ekonomi global, dan pergerakan harga yang stabil memberi keuntungan bagi para pemilik emas batangan. Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga tercatat pada Rp1.341.000 per gram, menunjukkan bahwa logam mulia ini tetap menarik meskipun mengalami fluktuasi harga.

Selain harga emas batangan yang bervariasi berdasarkan beratnya, peraturan pajak terkait dengan transaksi jual beli emas juga penting untuk diperhatikan. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Untuk transaksi buyback, potongan pajak juga diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan kedua instrumen ini menguat pada hari yang sama, baik rupiah yang menunjukkan ketahanan terhadap dolar AS maupun emas yang tetap menjadi primadona investasi, pasar Indonesia terlihat menghadapai tantangan global dengan lebih optimis. Keberhasilan ini menunjukkan sinyal positif bagi perekonomian Indonesia dalam menghadapi tahun yang penuh dinamika ini. (red)

Follow me in social media:
adv adv