Gantanews.co – Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis ganja seberat 53 kilogram yang rencananya akan dikirimkan dari Bandar Lampung ke DKI Jakarta. Dua tersangka, Agung Prastio yang berperan sebagai kurir dan Krisna, seorang pengemudi taksi online, ditangkap pada Jumat (5/11/2024) di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman ganja yang dikendalikan dari dalam lapas.
“Keduanya ditangkap saat akan membawa dua kardus besar berisi ganja. Dari pengakuan Agung, total berat ganja yang dibawanya mencapai 50 kilogram,” ujar Umi dalam keterangannya.
Selain menemukan barang bukti berupa dua kardus besar berisi ganja, tim penyidik yang bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Lampung, melanjutkan pengembangan perkara ke rumah kos Agung di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. Hasilnya, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti berupa 3,5 kg ganja serta sejumlah paket ganja kecil yang tersembunyi.
Barang bukti lainnya yang turut disita dalam operasi tersebut adalah dua ponsel (Google Pixel dan Samsung S7), satu karung putih, dompet berisi KTP, uang tunai 80 ribu rupiah, sepeda motor Yamaha Fazio, dan mobil Suzuki Ertiga.
Umi menjelaskan bahwa Lampung, yang merupakan gerbang utama bagi kendaraan yang melintasi Sumatera menuju Jawa, sering dimanfaatkan sebagai jalur transit oleh sindikat narkoba.
“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memetakan jaringan narkoba antar pulau ini,” tambahnya.
Penyidik Polda Lampung saat ini tengah mendalami keterlibatan kedua tersangka dan kemungkinan adanya sindikat narkoba yang lebih besar yang mengendalikan jaringan ini. Kasus ini menjadi bagian dari upaya terus-menerus pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. (red)