Balai Karantina Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung dan Kulit Hewan

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Balai Karantina Lampung Satker Bakauheni, bekerja sama dengan TNI/Polri dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, berhasil menggagalkan pengiriman ribuan burung dan ratusan lembar kulit hewan hingga November 2024. Penangkapan ini mencakup berbagai jenis burung dan kulit hewan yang dikirim dari Jambi, Pekanbaru, dan Lampung ke beberapa kota di Pulau Jawa, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bekasi.

Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, drh Akhir Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mencegah pengiriman 2.007 ekor burung dan 820 lembar kulit hewan yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Ini merupakan hasil kerja sama solid antara Balai Karantina dan KSKP Bakauheni,” ujar Akhir (18/11/2024).

Pada Minggu (17/11/2024), petugas menahan 925 ekor burung asal Lampung Tengah dengan tujuan Depok, terdiri dari 600 pleci, 100 trucuk, 25 tepus, dan 200 pentet. Sebelumnya, penangkapan juga dilakukan terhadap 703 ekor burung asal Bengkulu, termasuk spesies seperti jalak kebor dan pleci.

Selain burung, pengungkapan penyelundupan kulit hewan terjadi pada Jumat (16/11/2024), di mana petugas mengamankan 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak yang dikemas dalam kardus. Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa paket tersebut berasal dari Pekanbaru dan ditujukan ke Surabaya dan Jember, tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

“Paket ini seharusnya dilengkapi sertifikat veteriner dan SATS-DN dari BKSDA setempat,” kata Donni.

Kasus penyelundupan satwa liar dan dilindungi di Bakauheni bukanlah hal baru. Dalam dua bulan terakhir, penangkapan serupa telah terjadi beberapa kali.

Catatan Gantanews.co, pada 25 September 2024, ratusan burung asal Bengkulu gagal diselundupkan di Bakauheni. Kemudian, pada 16 Oktober 2024, Balai Karantina Bakauheni kembali menggagalkan penyelundupan 6 ribu burung satwa liar dan Polda Lampung menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster ilegal. Tak lama kemudian, pada 15 November 2024, KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman 358 lembar kulit biawak dan ular piton.

Pengiriman kulit hewan melalui jasa ekspedisi telah menjadi modus yang sering digunakan pelaku perdagangan ilegal. Donni menekankan pentingnya sinergi antara aparat untuk mengatasi praktik ini, dan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga kelestarian hayati Indonesia. (red)

Follow me in social media:
adv adv