Gantanews.co – Seorang perempuan muda di Kota Metro, EKS (23), kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi atas perbuatannya yang menggemparkan: mengaborsi janin yang dikandungnya. Kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang driver ojek online (Ojol), yang secara tak sengaja menjadi saksi perbuatan keji tersebut.
Kepolisian Metro menyatakan bahwa kasus ini pertama kali diketahui setelah seorang driver Ojol melaporkan tindakan mencurigakan yang dilakukan EKS. Driver tersebut mengaku diminta oleh EKS untuk membantu menguburkan janin di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang terletak di belakang kontrakan tempat tinggalnya, yang berada di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
“Driver ojol merasa curiga dan menolak permintaan tersebut. Ia langsung melaporkan kejadian ini kepada Polres Metro,” ujar Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Sabtu (16/11/2024).
Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Tidak lama setelahnya, EKS pun ditangkap di kontrakannya dan dibawa ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah mendatangi TPU yang dimaksud, polisi menemukan janin yang sudah terkubur. EKS pun mengakui semua perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa tindakannya itu dilakukan karena ia tidak ingin mempertanggungjawabkan kehamilan yang terjadi akibat hubungan gelap dengan pacarnya, yang kini bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini ia telah dijerat dengan Pasal 77 A Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Umi.
EKS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang perlindungan anak. Saat ini, Elok masih dalam tahanan di Polres Metro. (red)