Gantanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Langkah ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/11).
“Kami menyampaikan bahwa terkait jalur kereta, ada pejabat BPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Tessa.
Pejabat tersebut diduga terlibat dalam manipulasi hasil audit proyek kereta api dan sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, KPK belum merinci posisi atau jabatan spesifik pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan Lebih Lanjut
Penyidik KPK tengah mendalami dugaan upaya menghapus atau mengurangi temuan audit yang merugikan, dan beberapa pihak BPK telah dipanggil untuk pemeriksaan.
“Penyidik sedang mendalami upaya menghilangkan atau mengurangi temuan,” kata Tessa.
Selain itu, KPK juga mengkaji proyek-proyek lain yang diaudit oleh tersangka.
“Ini memerlukan waktu yang cukup lama karena audit dilakukan di berbagai lokasi,” tambahnya.
Pemanggilan Saksi dan Bukti Penguat
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, lima saksi telah diperiksa untuk menelusuri aliran dana kepada pegawai BPK terkait proyek jalur kereta. Beberapa saksi termasuk Bernard Hasibuan, mantan PPK di Semarang, serta Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Daftar Tersangka dan Dugaan Proyek Terkait
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari empat pemberi suap dan enam penerima suap. Pemberi suap di antaranya adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, dan beberapa petinggi perusahaan konstruksi lainnya. Di sisi penerima, termasuk Direktur Prasarana Perkeretaapian dan beberapa pejabat PPK dari berbagai wilayah.
Proyek yang disoroti mencakup pembangunan jalur kereta api di Solo, Makassar, dan beberapa proyek perlintasan di Jawa dan Sumatera selama tahun anggaran 2021-2022. Dugaan manipulasi proyek ini meliputi pengaturan pemenang tender hingga tahap eksekusi proyek. (red)