Bejat, Ayah di Tulang Bawang, Lampung Perkosa Anak Tirinya hingga Melahirkan, Polisi Tindak Tegas
Gantanews.co – Seorang ayah di Tulang Bawang, Lampung, tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang bayi perempuan. Pelaku berinisial WI (44), warga Kecamatan Meraksa Aji, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 22.00 WIB setelah tekanan dari masyarakat.
“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya saat diperiksa. Personel kami langsung mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti,” ujar Indik, Rabu (13/11).
Barang Bukti dan Kronologi Kejahatan
Dalam penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, termasuk dress merah bermotif bunga, celana panjang pink, dan celana pendek hitam. Kasus ini mencuat setelah korban melahirkan di puskesmas setempat, yang membuat ibu korban akhirnya mengetahui kejahatan yang dialami anaknya.
Menurut AKP Indik, aksi bejat WI berlangsung sejak awal tahun 2024. WI kerap melancarkan perbuatannya saat ibu korban tertidur atau ketika rumah sedang sepi.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban, mengatakan akan membunuh adik dan ibunya jika berani melapor,” jelasnya.
WI menikahi ibu korban pada tahun 2017. Selama ini, korban merasa tertekan dan takut berbicara karena ancaman yang terus menghantuinya. Namun, semua terungkap setelah korban melahirkan, yang memaksa kebenaran keluar ke permukaan.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kini, WI harus menghadapi konsekuensi perbuatannya, ancaman penjara minimal 6 tahun akan diterima sebagai hukuman dari perbuatan bejatnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata AKP Indik menegaskan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan terdekat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan pada anak-anak di sekitar mereka. (red)