Kementerian Komunikasi dan Digital Blokir Akun Media Sosial dengan Puluhan Ribu Follower yang Promosikan Judi Online

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten judi online. Pada hari Selasa (12/11), Kemkomdigi menutup tiga akun media sosial yang terbukti mempromosikan kegiatan ilegal ini. Penutupan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi oleh pihak Kemkomdigi.

Menurut Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas judi online.

“Pemerintah akan terus berupaya keras untuk memberangus siapa pun yang mendukung judi online, dalam bentuk apapun,” ungkapnya di Jakarta.

Tiga akun yang diblokir tersebut berada di platform Instagram dengan nama @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut). Selain itu, Kemkomdigi juga telah merekomendasikan penutupan sejumlah grup di berbagai platform pesan instan dan media sosial yang terbukti mempromosikan judi online.

Dalam periode 11-12 November 2024, Kemkomdigi berhasil menurunkan 7.598 konten judi online. Secara total, sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024, jumlah konten judi yang telah diputus mencapai 277.084 konten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 256.102 konten ditemukan di situs dan IP, 11.661 di platform Meta, 5.803 file sharing, 2.329 di Google/YouTube, 1.091 di akun X, 59 di akun Telegram, 38 di TikTok, dan 1 di Appstore.

Sejak 2017 hingga 12 November 2024, Kemkomdigi telah menangani lebih dari lima juta konten judi online, yakni 5.156.452 konten.

Nursodik menegaskan bahwa kolaborasi antar berbagai pihak sangat diperlukan untuk memerangi judi online. Pelibatan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, serta masyarakat dan orang tua menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda Indonesia.

“Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya ini. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas,” tambahnya.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas di dunia digital.

“Perjudian daring adalah aktivitas ilegal yang merusak. Jangan tergoda dengan keuntungan sesaat yang ditawarkan,” ucap Nursodik.

Untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online, masyarakat bisa memanfaatkan kanal aduan melalui situs aduankonten.id atau menghubungi chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080. (red)

Follow me in social media:
adv adv