Gantanews.co – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyatakan dukungannya yang kuat terhadap kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerangi judi online. Pernyataan ini disampaikan setelah mengikuti rapat perdana Kapolri dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Listyo Sigit memaparkan berbagai langkah strategis yang telah dan akan diambil oleh Polri untuk menanggulangi judi online. Salah satu strategi utama adalah menjalin kolaborasi erat dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti PPATK dan OJK, untuk melacak dan menyita aset para pelaku kejahatan, yang kemudian akan diserahkan kepada negara.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan instruksi Kapolri. Ia mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, Polda Lampung telah berhasil mengungkap 111 kasus judi, terdiri dari 51 kasus judi online dan 60 kasus judi konvensional. Sebanyak 240 orang tersangka telah diamankan, dengan total aset yang disita mencapai Rp8,977 juta, serta transaksi judi online yang mencapai miliaran rupiah.
Capaian Polda Lampung dalam Pemberantasan Judi Online
Polda Lampung juga telah menunjukkan prestasi signifikan dalam pemberantasan judi online di wilayahnya. Sejak Januari hingga Oktober 2024, Polda Lampung berhasil mengungkap 111 kasus judi online, dengan 51 kasus di antaranya terkait perjudian daring. Selain itu, Polda Lampung juga telah berhasil mengamankan 240 tersangka yang terlibat dalam berbagai praktik perjudian, baik online maupun konvensional. Dalam upaya ini, Polda Lampung telah menyita aset perjudian senilai lebih dari Rp8,977 juta, serta mencatatkan transaksi judi online yang melibatkan angka yang sangat signifikan.
Kapolda Lampung juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor dan mengawasi situs judi online di wilayah Lampung, bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir akses terhadap situs-situs ilegal tersebut.
Komitmen Tegas dalam Pemberantasan Judi Online
“Kami di Polda Lampung mendukung sepenuhnya langkah Kapolri. Kami berkomitmen untuk memberantas judi online di Lampung dengan langkah nyata dan tegas,” tegasnya dalam rilis pada Selasa (12/11).
Kapolda juga memastikan akan memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum di wilayah Lampung, serta tidak akan memberi toleransi terhadap oknum polisi yang terlibat dalam praktik perjudian daring.
Sanksi tegas, menurut Helmy, akan diberikan kepada anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online.
“Jika ada anggota yang terlibat, menerima, atau bahkan mendukung kegiatan ini, kami akan usut tuntas tanpa kompromi,” tegasnya.
Edukasi dan Pencegahan Menjadi Kunci
Selain penegakan hukum, Kapolda Lampung juga menekankan pentingnya pendekatan pencegahan melalui edukasi. Helmy berencana menggandeng tokoh masyarakat, pemuka agama, serta pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman tentang bahaya judi online.
“Pencegahan sama pentingnya dengan penindakan. Kami akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah judi online di Lampung,” ujarnya.
Capaian Polri dalam Memerangi Judi Online
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengungkapkan capaian Polri dalam memerangi judi online sejak 2020 hingga 2024. Selama periode tersebut, Polri berhasil mengungkap 6.386 kasus judi online, menetapkan 9.096 tersangka, menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir hampir 6.000 rekening, serta menutup lebih dari 68.000 situs judi online.
Kapolri juga menyebutkan bahwa perputaran uang dari kejahatan judi online pada triwulan III 2024 mencapai Rp283 triliun, yang semakin menunjukkan besarnya dampak dari aktivitas ilegal ini.
Dengan komitmen yang kuat dari Kapolri dan dukungan penuh dari seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polda Lampung, pemberantasan judi online diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih aman dan tertib di masyarakat. (red)