5 Fakta Hari Pertama Posko Lapor Mas Wapres: 55 Aduan Warga, Proses Butuh 2 Pekan

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meresmikan posko pengaduan masyarakat bertajuk “Lapor Mas Wapres” yang berlokasi di Istana Wapres, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat. Posko ini dibuka untuk umum setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, untuk menampung aduan baik secara langsung maupun melalui WhatsApp di 0811-1704-2207. Di hari pertama pembukaan, posko ini mencatat sebanyak 55 laporan langsung dari masyarakat, melampaui kuota harian yang direncanakan.

Berikut ini adalah lima fakta menarik dari pelaksanaan hari pertama posko “Lapor Mas Wapres”:

1. Jumlah Aduan Masyarakat Melebihi Kuota

Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, mengungkapkan bahwa sebanyak 55 aduan diterima pada hari pertama. Posko ini awalnya menargetkan maksimal 50 laporan per hari, namun mengakomodasi lebih banyak pengadu. Terdapat sepuluh meja layanan yang beroperasi penuh, masing-masing dilayani oleh dua petugas yang menerima aduan secara langsung dari warga. “Kami mengatur waktu pelayanan agar efisien untuk 50 pengadu, tapi tetap membuka toleransi jika ada yang melebihi,” kata Sapto di Istana Wapres.

2. Proses Aduan Membutuhkan Waktu Dua Pekan

Setelah diterima, laporan dari masyarakat memerlukan waktu hingga 14 hari untuk diproses. Waktu ini termasuk koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Sapto menjelaskan, “Jika aduan berkaitan dengan tanah, misalnya, kami akan koordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional atau instansi yang relevan.” Laporan kemudian akan dialihkan ke pemerintah daerah sesuai domisili pengadu untuk memastikan penanganan yang lebih efektif.

3. Gibran Pantau Langsung Setiap Hari

Setiap aduan yang diterima akan direkap harian dan bulanan untuk dilaporkan langsung kepada Wapres Gibran. Sapto menyatakan bahwa laporan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Gibran untuk merumuskan kebijakan strategis yang lebih baik. “Pak Wapres ingin memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

4. Warga Dapat Memantau Perkembangan Aduan

Warga yang telah mengajukan laporan bisa memantau status pengaduan mereka melalui situs setwapres.lapor.go.id atau menghubungi nomor WhatsApp pengaduan. Setelah menyampaikan aduan, setiap warga mendapatkan surat tanda terima yang berisi nomor registrasi untuk melacak proses aduannya. “Standar pelayanan adalah 14 hari untuk analisis dan tindak lanjut ke instansi terkait,” jelas Sapto.

5. Aduan Didominasi Masalah Ekonomi

Sebagian besar aduan yang diterima berkaitan dengan persoalan ekonomi. Salah satu warga, Desiria dari Tangerang, mengajukan permohonan bantuan sosial untuk menghidupi keluarganya. Dengan tiga anak yang sudah lulus SMA namun belum mendapatkan pekerjaan, Desi berharap ada perhatian dari pemerintah.

“Saya ke sini sendiri untuk meminta bansos dan pekerjaan bagi anak-anak saya,” ujarnya.

Di sisi lain, Simson Sitinjak dari Batam mengadukan sengketa bisnis yang melibatkan pembayaran senilai Rp 2,4 miliar. Simson mengaku sempat menghadapi intimidasi dan penahanan mobilnya oleh polisi, dan berharap aduannya ke Posko “Lapor Mas Wapres” dapat membantu menyelesaikan permasalahannya secara damai.

“Saya memohon bantuan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” ungkapnya. (red)

Follow me in social media:
adv adv