Gantanews.co – Polisi Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan mafia akses judi online (judol) dengan menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang salah satunya dilaporkan melarikan diri ke luar negeri.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa dua pelaku yang baru ditangkap itu memiliki peran penting dalam jaringan ini. Namun, ia menambahkan bahwa polisi masih belum dapat memastikan apakah keduanya juga merupakan pegawai Komdigi atau bukan.
Peran Para Tersangka dalam Sindikat Judi Online
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputramengungkapkan peran kedua tersangka yang baru ditangkap, yakni MN dan DM. Menurut Wira, MN bertanggung jawab dalam menyetorkan daftar situs judi serta uang hasil kejahatan, sementara DM bertugas menampung hasil kejahatan tersebut.
“Berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (10/11).
Sejauh ini, total tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini berjumlah 15 orang, dengan 11 di antaranya berasal dari pegawai Komdigi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah AK, AJ, dan A, yang disebut-sebut mengendalikan “kantor satelit” di Kota Bekasi yang menjadi pusat operasional judi online ini. Polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan M.
Diduga, AK memiliki peran penting dalam kasus ini. Meski tidak lolos menjadi pegawai Komdigi, AK dapat membuka dan menutup blokir situs judi secara ilegal, yang menguntungkan jaringan judi online tersebut. Para tersangka diduga menerima setoran uang dari setiap situs judi yang mereka biarkan tetap bisa diakses, meski seharusnya diblokir oleh pemerintah.
Tantangan dalam Peredaran Judi Online yang Semakin Marak
Menurut Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Informatika, pihaknya mendukung penuh upaya polisi untuk mengungkap tuntas kasus ini. Hal ini sejalan dengan pengakuan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, yang mengatakan bahwa transaksi judi online pada 2024 mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam laporan terbaru, Ivan mengungkapkan bahwa transaksi judi online pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp 327,05 triliun. Sedangkan pada semester pertama tahun 2024, jumlah transaksi sudah mencapai Rp 174,56 triliun, dan diperkirakan akan terus meningkat. “Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan. Pada semester pertama 2024 saja, jumlah transaksi sudah melampaui angka transaksi di tengah tahun 2023, bahkan lebih dari satu tahun penuh di 2022,” ujar Ivan dalam rapat Komisi III DPR, pada Rabu, 6 November 2024.
Faktor Penyebab Peningkatan Judi Online
Salah satu faktor yang menyebabkan lonjakan transaksi judi online adalah semakin terjangkaunya nominal deposito untuk slot judi online.
“Sekarang, dengan hanya Rp 10 ribu, masyarakat sudah bisa bermain judi online. Dulu, transaksi judi online biasanya melibatkan angka juta-jutaan, namun kini dengan nominal kecil, lebih banyak orang bisa terjebak dalam praktik ini,” jelas Ivan.
Selain itu, fenomena ini turut merambah kalangan yang lebih muda.
“Pemain judi online kini semakin muda, bahkan di bawah usia 10 tahun pun sudah ada yang terlibat dalam perjudian online,” pungkas Ivan.
Hal ini tentu menambah keprihatinan terkait dampak sosial dan kesehatan mental bagi generasi muda. (red)