Gantanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak. Anggota KPU, August Mellaz, mengungkapkan bahwa KPU akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk segera menerbitkan surat keputusan terkait kebijakan ini.
Dasar Hukum Hari Libur Pilkada
August Mellaz menegaskan bahwa penetapan hari libur tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.
“Dalam undang-undang disebutkan bahwa setiap hari pemilihan merupakan hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya, Senin (11/11), seperti dilansir Antara.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 84 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Rencana Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional
Jumat (8/11), Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah sedang memproses penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Prasetyo mengungkapkan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Saya akan berkoordinasi dengan KPU dan Pak Mendagri dalam waktu dekat,” ujarnya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo juga menjelaskan pentingnya persiapan yang matang mengingat skala besar Pilkada serentak 2024, yang untuk pertama kalinya akan diadakan secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
Kesiapan KPU Jelang Pilkada Serentak
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 yang digelar di Sentul, Kamis (7/11), Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa persiapan Pilkada serentak telah mencapai 99 persen. Afifuddin memastikan bahwa seluruh kebutuhan logistik sudah dipersiapkan. Pada hari yang sama, KPU di seluruh Indonesia juga melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Pilkada serentak 2024 akan melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan total 1.557 pasangan calon. Dari jumlah tersebut, 1.169 pasangan akan bersaing di tingkat kabupaten, sementara 285 pasangan bertarung di tingkat kota. (red)