Mulai Hari Ini, Gibran Pimpin Pemerintahan Sementara Prabowo Lakukan Lawatan ke Luar Negeri

waktu baca 2 menit
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: RRI)

Gantanews.co – Mulai hari ini, 8 November 2024, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menggantikan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin pemerintahan. Langkah ini diambil seiring dengan dimulainya serangkaian kunjungan luar negeri oleh Presiden Prabowo. Kunjungan pertama beliau dimulai di Beijing, bertemu dengan Presiden Xi Jinping, dilanjutkan dengan perjalanan ke Washington untuk pertemuan bilateral dengan Presiden Joe Biden.

Setelah itu, Prabowo juga dijadwalkan menghadiri dua pertemuan internasional besar, yaitu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil pada pertengahan November 2024. Selama Presiden Prabowo berada di luar negeri, Gibran akan bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan untuk memastikan semua tetap berjalan lancar.

Tugas Kepresidenan yang Diserahkan Sesuai Aturan

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pengalihan tugas ini adalah prosedur yang sudah biasa diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Presiden Prabowo akan memberikan surat penugasan resmi kepada Wakil Presiden Gibran sebagai tanda bahwa ia akan menjalankan tugas-tugas Presiden selama lawatan tersebut.

“Karena ada undangan untuk hadir di G20 dan APEC, sebagai kepala negara, Presiden memang harus hadir. Selama itu, Wakil Presiden yang memimpin, sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (29/10).

Tidak Ada Istilah Plt. Presiden dalam Pengalihan Tugas Ini

Menanggapi pengalihan tugas kepada Gibran, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tidak ada istilah Pelaksana Tugas (Plt.) Presiden dalam hal ini. Praktik serupa sudah dilakukan di pemerintahan sebelumnya ketika Presiden melakukan kunjungan luar negeri.

“Wakil Presiden secara otomatis mengambil alih tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan. Jadi, tidak ada istilah Plt. Presiden dalam konteks ini,” jelas Hasan.

Keppres Sebagai Dasar Pengalihan Tugas

Hasan juga menambahkan bahwa pengalihan tugas ini tidak memerlukan instrumen hukum khusus. Ini adalah langkah yang sudah berjalan dengan normal, dan sebagai contoh, pada pemerintahan sebelumnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 pernah diterbitkan untuk menugaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin selama Presiden Jokowi menjalani lawatan ke luar negeri.

Begitu pula, Prabowo Subianto diperkirakan akan mengeluarkan Keppres serupa untuk memberikan dasar hukum penugasan kepada Gibran. Hasan mengingatkan agar tidak ada salah paham terkait pengalihan tugas ini, yang tidak berarti Gibran menjadi Plt. Presiden.

Gibran akan menjalankan tugas Presiden selama ketidakhadiran Prabowo, tanpa ada perubahan status formal. Proses ini adalah hal yang sudah menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan yang berlaku, yang bertujuan agar segala hal tetap berjalan dengan baik meskipun Presiden berada di luar negeri. (red)

Follow me in social media:
adv adv