Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia Menjadi Sorotan Global, Bloomberg Ikut Membahas

waktu baca 3 menit
Ilustrasi toko penjualan Apple (iBox) di Indonesia

Gantanews.co – Pemerintah Indonesia yang melarang penjualan iPhone 16 terus menarik perhatian internasional. Keputusan ini bahkan diliput oleh media besar seperti Bloomberg, yang mengungkapkan upaya Apple untuk mengatasi larangan tersebut. Larangan ini diberlakukan terkait dengan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang mewajibkan produk teknologi asing untuk memiliki komponen lokal tertentu.

Menurut pemerintah Indonesia, Apple hanya berinvestasi sebesar 1,5 triliun rupiah ($95 juta) melalui akademi pengembang, yang masih jauh dari komitmen perusahaan sebesar 1,7 triliun rupiah.

Sebagai langkah untuk dapat kembali menjual produk terbarunya di pasar Indonesia yang terus berkembang, Apple berencana untuk melakukan investasi tambahan. Perusahaan ini mengajukan rencana investasi hampir $10 juta untuk membangun fasilitas produksi di Bandung, sebagai upaya memenuhi syarat kandungan lokal yang ditetapkan pemerintah.

Rencana Investasi Apple untuk Penuhi Ketentuan Konten Domestik

Apple berencana untuk berinvestasi dalam sebuah pabrik yang akan memproduksi komponen dan aksesori untuk perangkat Apple. Pabrik ini akan dibangun di Bandung, bekerja sama dengan sejumlah pemasok lokal. Investasi ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian Indonesia, yang melarang penjualan iPhone 16 karena unit Apple di Indonesia belum memenuhi ketentuan 40% kandungan domestik untuk produk smartphone dan tablet.

Menurut sumber yang terlibat, Apple telah mengajukan proposal ini kepada Kementerian Perindustrian Indonesia, dan keputusan mengenai proposal tersebut diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun, keputusan ini masih dalam tahap pertimbangan dan dapat berubah.

Dampak Kebijakan untuk Ekonomi Indonesia

Larangan penjualan iPhone 16 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mendorong perusahaan internasional meningkatkan produksi lokal dan melindungi industri dalam negeri. Langkah serupa telah diambil oleh pemerintah sebelumnya, seperti pelarangan penjualan ponsel Google Pixel akibat kurangnya investasi lokal. Taktik ini juga digunakan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, seperti yang terlihat ketika ByteDance, induk perusahaan TikTok, diwajibkan untuk berinvestasi besar-besaran di Indonesia.

Namun, pendekatan yang lebih keras ini bisa berisiko. Beberapa perusahaan internasional mungkin merasa enggan untuk memperluas kehadirannya di Indonesia, apalagi bagi mereka yang berencana untuk memindahkan operasional dari China. Selain itu, ini bisa berpotensi menambah tantangan bagi Presiden Prabowo Subianto yang berupaya menarik lebih banyak investasi asing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Isu Investasi dan Kebijakan Perdagangan Indonesia

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengklaim bahwa Apple hanya berinvestasi sekitar 1,5 triliun rupiah ($95 juta) melalui akademi pengembang, yang masih kurang dari komitmen 1,7 triliun rupiah yang dijanjikan sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga telah meminta platform e-commerce seperti Tokopedia dan TikTok untuk menurunkan penjual iPhone 16 dari situs mereka, atau menghadapi ancaman sanksi hukum.

Sementara itu, kebijakan perdagangan Indonesia yang berubah-ubah, seperti pembatasan impor produk asing, telah memicu keluhan dari pelaku industri, termasuk perusahaan dengan jejak manufaktur yang sudah lama ada di negara ini. Meskipun ada dorongan untuk meningkatkan produksi domestik, sektor manufaktur Indonesia sendiri masih menghadapi stagnasi, dengan kontribusinya terhadap PDB menurun dari 21,1% pada 2014 menjadi 18,7% pada tahun lalu. (red)