Gantanews.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 13.481 rekening yang terlibat dalam judi online. Total nilai transaksi yang terdeteksi mencapai Rp280 triliun hingga Triwulan III 2024. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pemblokiran ini dilakukan di 28 bank yang berbeda.
“Kami telah menghentikan transaksi dari rekening-rekening tersebut untuk mengatasi masalah judi online,” ujar Ivan, Selasa (5/11).
Ivan menambahkan, salah satu temuan penting dari pemblokiran ini adalah bahwa banyak transaksi judi online dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.
“Ada pola transaksi yang mengalami pergeseran, menggunakan KUPVA dan aset kripto,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga memaparkan strategi komprehensif untuk memberantas judi online. Strategi ini diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Gedung Kemenpolkam pada Senin (4/11).
“Kami telah memutuskan beberapa strategi untuk menangani judi online,” ungkap Budi.
Budi menggarisbawahi pentingnya pendidikan mengenai bahaya judi online sebagai langkah pertama.
“Edukasi bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi masyarakat terhadap godaan judi online,” ujarnya.
Selain itu, langkah kedua yang akan diambil adalah melakukan peringatan dini dengan mengamankan akses konektivitas judi online serta sistem pembayarannya.
“Tujuannya adalah memutus mata rantai kegiatan judi online,” tambah Budi.
Jika upaya pencegahan ini diabaikan dan ditemukan pelanggaran, Budi menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan terhadap pelaku judi online.
“Apabila pencegahan tidak diindahkan, sanksi yang berat akan diterapkan untuk efek jera,” tegasnya.
Budi memastikan bahwa penindakan merupakan bagian integral dari langkah-langkah strategis yang telah disusun, termasuk dalam regulasi yang ada. (red)