Gantanews.co – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengambil langkah tegas dengan menerbitkan instruksi terkait pemberantasan judi online di lingkungan kementerian Komdigi. Kementerian Komdigi, yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam pemberantasan judi online, kini dihadapkan pada skandal yang merusak reputasinya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 11 Orang dalam Kasus Judi Online, 10 di Antaranya Pegawai dan Staf Ahli Kemenkomdigi
Menyikapi situasi ini, Menteri Meutya segera mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada Jumat (1/11), Meutya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh pegawai sejak Juli lalu. Pakta ini menyatakan penolakan terhadap segala bentuk aktivitas judi online, baik di dalam maupun luar kedinasan. Menurut Meutya, instruksi ini merupakan wujud komitmen Kementerian Komdigi untuk memberantas judi online, dimulai dari internal kementerian sendiri.
“Sebagai kementerian yang bertanggung jawab, kita tidak bisa mentolerir tindakan yang mencederai komitmen kita dalam memberantas judi online,” ujar Meutya dalam keterangan persnya, Jumat (1/11)
Selain itu, kementerian juga melarang pegawai untuk berkomunikasi atau terlibat dalam distribusi aktivitas judi online.
“Instruksi ini menunjukkan keseriusan Kementerian Komdigi dalam menghadapi masalah judi online yang merugikan,” tegas Meutya.
Disisi lain, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 11 tersangka terkait judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa beberapa tersangka merupakan pegawai Komdigi, termasuk seorang staf ahli.
Ade Ary menjelaskan bahwa pegawai tersebut diberikan wewenang untuk memblokir situs judi online, namun mereka menyalahgunakan kewenangan ini dengan tidak memblokir situs-situs yang seharusnya ditindak.
“Mereka memiliki kewenangan penuh untuk memblokir, tetapi melakukan penyalahgunaan. Jika mereka mengenal situs tersebut, maka situs itu tidak akan diblokir,” tuturnya.
Kepolisian telah melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. (red)