Mulai Hari Ini, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM di Seluruh Wilayah Polda Lampung

waktu baca 1 menit

Gantanews.co – Mulai 1 November 2024, Polda Lampung akan memberlakukan kebijakan baru dalam proses pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) huruf 5, semua pemohon SIM diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

Kombes Pol Umi Fadilah Astuti, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Polri akan menerapkan syarat baru ini di semua kepolisian daerah, termasuk Polda Lampung,” ungkap Umi.

Penerapan syarat ini merupakan hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di tujuh Polda, termasuk Aceh, Sumatera Selatan, dan Metro Jaya, pada 10 Oktober 2024. Evaluasi tersebut menunjukkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM akan dilaksanakan secara nasional.

Umi menambahkan, dengan kebijakan ini para pengendara terlindungi oleh program JKN.

“Kami berharap para pemohon memahami kebijakan ini sehingga mereka dapat terlindungi oleh program JKN,” sambungnya.

Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, Polda Lampung akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami akan terus memberikan informasi agar masyarakat tahu tentang ketentuan baru ini,” tutup Umi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan serta mematuhi syarat yang ditetapkan dalam proses pembuatan SIM. (red)

Follow me in social media: