Gantanews.co – PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry resmi menerapkan penyesuaian tarif di 27 lintasan penyeberangan, efektif mulai Jumat (1/11) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini diambil setelah Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor KM 131 Tahun 2024 yang mengubah tarif lintas antarprovinsi dan antarnegara kelas ekonomi.
Penyesuaian ini mencakup 22 lintasan yang dikelola ASDP, termasuk jalur Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Padangbai-Lembar, serta 5 lintasan tambahan lainnya seperti Balikpapan-Taipa dan Surabaya-Lembar. Berikut rincian tarif lintasan Merak-Bakauheni yang baru:
A. PENUMPANG
- Dewasa : Rp 23.400
- Bayi : Rp 1.900
B. KENDARAAN
- Golongan I : Rp 27.600
- Golongan II : Rp 65.500
- Golongan III : Rp 135.900
- Golongan IV :
– Kendaraan Penumpang : Rp 512.600
– Kendaraan Barang : Rp 463.800
- Golongan V
– Kendaraan Penumpang : Rp 998.600
– Kendaraan Barang : Rp 885.900
- Golongan VI
– Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200
– Kendaraan Barang : Rp 1.365.100
- Golongan VII : Rp 1.969.300
- Golongan VIII : Rp 2.503.000
- Golongan IX : Rp 3.814.500
Alasan Penyesuaian Tarif dan Komitmen ASDP
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan operasional dan kualitas layanan. Faktor-faktor seperti peningkatan biaya operasional, inflasi, dan fluktuasi nilai tukar menjadi pendorong utama kebijakan ini. ASDP juga berkomitmen meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang dengan dukungan dari Kementerian Perhubungan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa,” ujar Shelvy.
Respon YLKI Terhadap Kenaikan Tarif
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyambut baik penyesuaian ini namun menekankan pentingnya pelayanan dan keselamatan. “Diharapkan kenaikan tarif tidak menurunkan kualitas pelayanan dan tetap menjaga dimensi keselamatan, yang harus menjadi prioritas utama,” jelas Tulus.
Dengan adanya penyesuaian yang rata-rata naik sebesar 5%, ASDP berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik sebagai penyedia jasa penyeberangan terbesar di Indonesia. (red)