Gantanews.co – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 7 kilogram sabu-sabu dan 204 pil ekstasi yang disembunyikan dengan cara yang cukup unik. Ketiga tersangka melilitkan sabu-sabu di sekitar perut mereka untuk mengelabui petugas.
Tiga pelaku yang diamankan adalah RF, BD, dan ZA, yang semuanya merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia. Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Sea Port Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, pada Kamis (19/10).
“Ketiga pelaku kami tangkap saat berusaha menyelundupkan 7 kilogram sabu dan 204 pil ekstasi yang dililitkan di tubuh mereka,” ungkap Irfan, Sabtu (26/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dikirimkan ke Jawa Timur.
“Mereka menerima perintah dari seseorang yang identitasnya telah kami kantongi, untuk mengirimkan barang haram ini ke Jawa Timur,” tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku masih ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal, termasuk pidana mati. (red)