Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditangkap: Bertahun-tahun Jadi Makelar Kasus, Ditemukan Uang Tunai Hampir 1 Triliun!

waktu baca 2 menit
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejagung menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta (foto: Kejakgung)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia baru-baru ini menetapkan Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Pengungkapan Kasus Suap

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ZR terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung agar memuluskan putusan kasasi bagi Ronald Tannur.

“ZR bersama LR, pengacara Ronald Tannur, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap hakim,” kata Qohar.

Kasus ini terungkap setelah LR mengaku bahwa ia telah meminta ZR untuk berusaha meyakinkan hakim agung bahwa Ronald tidak bersalah. LR juga menjanjikan dana sebesar Rp5 miliar sebagai imbalan, di mana ZR akan menerima fee sebesar Rp1 miliar.

Penangkapan dan Barang Bukti

Barang bukti uang tunai lebih dari 920 miliar rupiah dan 51 Kg emas murni yang disita Kejagung dari eks pejabat MA Zarof Ricar

Pada 24 Oktober, ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali. Selama penggeledahan di rumah ZR di Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai yang terdiri dari berbagai mata uang, termasuk Rp5,7 miliar, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, dan 483.320 dolar Hong Kong. Total uang yang disita mencapai hampir Rp920 miliar, ditambah dengan 51 kilogram emas Antam.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ucapnya.

Qohar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ZR mengakui uang tersebut dikumpulkan selama 10 tahun atau sejak tahun 2012. Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR karena sudah memasuki masa purnatugas.

“Uang ini dikumpulkan dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” jelas Qohar.

Namun, ketika ditanya mengenai rincian perkara yang dimaksud, ZR mengaku tidak ingat karena banyaknya perkara yang ditangani.

Penyidikan Berlanjut

Kejagung juga menetapkan LR sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara ZR ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan terkait kasus suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan bebas Ronald Tannur.

Penyidik juga menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang terkait dengan sumber dana yang dimiliki oleh LR.

“Kami masih mendalami sumber dana yang dimiliki LR dan bagaimana uang tersebut diperoleh,” tutup Qohar. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!