Gantanews.co – Belakangan ini, modus penipuan yang mengatasnamakan Tim Pendataan dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali marak. Gantanews.co pun hampir menjadi korban aksi penipu yang mencoba memanfaatkan data perpajakan perusahaan kami dengan kedok verifikasi dan konfirmasi perubahan data pada Kamis sore (24/10).
Modus ini dimulai dengan pesan WhatsApp yang diterima dari nomor 0831-8927-5657. Pesan tersebut berisi permintaan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan kami. Karena pesan tersebut tidak kami tanggapi, pelaku penipuan mencoba menghubungi kami melalui panggilan telepon untuk mengkonfirmasi apakah nomor kami merupakan nomor yang terdaftar saat pendaftaran NPWP.
Sejak awal, kami sudah merasa curiga dengan tindakan ini. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut. Namun, para penipu terus berusaha, kali ini kembali melalui chat WhatsApp. Mereka mengklaim telah berkali-kali mengirimkan surat yang tidak mendapat balasan, sehingga beralasan melakukan verifikasi via pesan singkat dan telepon.
Aksi penipuan ini semakin mencurigakan ketika mereka mengirimkan dokumen dalam bentuk PowerPoint (*.ppt), yang berisi pengumuman bahwa NPWP perusahaan kami telah dinyatakan nonaktif dan harus segera diperbarui. Mereka mengancam bahwa jika perubahan data tidak dilakukan, maka akan diterbitkan Surat Teguran Pajak (STP) dengan denda sebesar Rp1 juta per bulan.
Setelah kami melakukan pengecekan melalui tautan resmi Direktorat Jenderal Pajak, terbukti bahwa NPWP kami masih aktif. Bahkan, tangkapan layar yang menunjukkan status aktif NPWP tersebut kami kirimkan kembali kepada para penipu. Sejak saat itu, nomor telepon mereka tidak lagi aktif.
Waspadai Modus Penipuan
Sebelumnya, DJP telah memberikan peringatan kepada wajib pajak untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Melalui media sosial pada Jumat (23/08) silam, DJP menegaskan bahwa mereka tidak pernah menugaskan tim untuk melakukan verifikasi atau konfirmasi perubahan data melalui WhatsApp atau media sosial lainnya.
“DJP tidak pernah menugasi Tim Pengkaji melakukan verifikasi/konfirmasi perubahan data melalui pesan WhatsApp atau pesan melalui media sosial,” tegas DJP.
DJP juga menjelaskan bahwa modus penipuan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, termasuk menuliskan informasi penting seperti nama penanggung pajak, nama perusahaan, alamat, NPWP, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk meyakinkan korbannya.
Langkah Pencegahan
Jika Anda menemukan pesan WhatsApp atau panggilan telepon serupa, jangan langsung mempercayainya. DJP menyarankan untuk segera melakukan konfirmasi kebenaran informasi dengan menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan resmi @kring_pajak. Jangan sampai Anda menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Tetap waspada dan selalu verifikasi informasi yang Anda terima dari sumber resmi! (red)