Drama Kriminal di Lampung: 10 Tahun Buron di Lamteng, Pelaku Curanmor Ditangkap di Lamtim, dan Pencuri Ponsel Terjebak di Toko Lamsel

waktu baca 2 menit

Gantannews.co – Dua kasus kriminal menarik perhatian di Lampung baru-baru ini. Seorang pelaku curanmor yang telah menjadi buronan selama 10 tahun akhirnya berhasil ditangkap di Lampung Timur, sementara di tempat lain, seorang pencuri handphone justru terjebak di dalam toko setelah aksinya.

10 Tahun Buron di Lampung Tengah, Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap di Lampung Timur

Polsek Seputih Raman, Lampung Tengah, berhasil menangkap BD (49), warga Kampung Buyut Ilir, yang telah menjadi buronan selama 10 tahun. BD diketahui terlibat dalam kasus pencurian motor di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Gunung Sugih.

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi, menyatakan bahwa BD ditangkap bersama rekannya, RND (43), di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, setelah aksi curanmor terbaru mereka di Kampung Ratna Chaton, Seputih Raman, pada 22 Oktober 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mencuri satu unit motor Yamaha NMAX milik Robbi Nasution (21) dengan modus merusak pintu belakang rumah korban saat korban tertidur.

“BD dan RND sudah kami amankan beserta barang bukti di Polsek Seputih Raman. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” jelas Iptu Mursidi.

BD sempat melarikan diri dari tahanan Polsek Gunung Sugih 10 tahun lalu, dan selama itu berhasil menghindari penangkapan meski terlibat dalam puluhan kasus pencurian lainnya di Lampung Tengah.

Pencuri Ponsel Terjebak di Toko Lampung Selatan

Sementara itu, di Desa Bumisari, Natar, Lampung Selatan, terjadi kasus pencurian handphone yang tidak biasa. AS (17), warga Rawajitu Selatan, Tulang Bawang, membobol sebuah konter handphone pada kamis (17/10). Pelaku mencuri dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.

Namun, setelah berhasil mengambil barang-barang curian, AS justru terjebak di dalam toko karena tidak bisa keluar. Alih-alih melarikan diri, AS membangunkan karyawan toko yang sedang tidur dan meminta bantuan untuk membuka pintu rolling door agar bisa kabur.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke toko dengan cara merusak atap. “Bukannya langsung kabur, pelaku justru membangunkan karyawan toko dan mengancam agar pintu rolling door dibuka,” kata Kompol Hendra.

Setelah pelaku berhasil keluar, karyawan toko langsung mengejarnya hingga ke exit tol Natar dan berhasil menangkapnya. AS kini ditahan di Polsek Natar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!