Kemenag Alokasikan Rp139 Triliun untuk Beasiswa Santri, Dorong Kemandirian Pesantren

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan pendidikan di pesantren melalui berbagai program strategis. Salah satu inisiatif utama adalah alokasi Dana Abadi Pesantren yang bertujuan mendukung peningkatan sumber daya manusia di lingkungan pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp139 triliun. Dana ini akan disalurkan dalam bentuk beasiswa oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk ustaz dan santri dari pesantren di seluruh Indonesia. Beasiswa ini mencakup program pendidikan degree dan short course di luar negeri.

“Untuk tahun 2024, dana yang disiapkan mencapai Rp250 miliar. Rombongan pertama penerima beasiswa telah berangkat ke Jordania pada Rabu, 16 Oktober 2024. Dalam waktu dekat, penerima lainnya akan diberangkatkan ke Amerika Serikat dan Inggris,” ungkap Basnang dalam keterangannya pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Program beasiswa ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan didukung oleh Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren. Selain itu, Kemenag juga terus menjalankan Program Kemandirian Pesantren, yang bertujuan agar pesantren dapat mengembangkan badan usaha mandiri. Program ini, yang diluncurkan pada 2023, telah menjangkau 2.074 pesantren dengan 275 jenis usaha.

Pada 2024, sebanyak 1.500 pesantren direncanakan menerima bantuan inkubasi usaha. Namun, hingga pertengahan Oktober 2024, baru 836 pesantren yang telah mendapatkan pencairan dana. Bantuan ini berkisar antara Rp50 juta hingga Rp300 juta per pesantren, dengan fokus pada pengembangan Badan Usaha Milik Pesantren di berbagai bidang, kecuali budidaya makhluk hidup.

“Pemerintah ingin agar pesantren dapat mandiri secara ekonomi, sehingga tidak tergantung pada pihak lain. Kemandirian ini penting untuk menjaga pesantren dari pengaruh politik lokal, sehingga fungsi pendidikan dan dakwah dapat berjalan dengan optimal,” jelas Basnang.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa keberadaan UU Pesantren memungkinkan Kemenag memberikan afirmasi, fasilitasi, dan pengakuan yang lebih luas terhadap pesantren.

“Pesantren harus mandiri dan berdaya, termasuk di bidang ekonomi. Oleh karena itu, negara hadir untuk mendukung mereka dalam mewujudkan kemandirian tersebut,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan bagi pesantren untuk berkembang sesuai dengan potensi lokal yang dimiliki. Salah satu fokus utama dalam pengembangan pesantren adalah kemandirian di bidang ekonomi, yang menjadi prioritas Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2023 tentang Program Kemandirian Pesantren.

“Program ini inklusif dan dirancang berdasarkan kebutuhan lokal dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan kondisi geografis pesantren. Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses dan hasilnya,” tutup Abu Rokhmad. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!