Korpolairud Polri Tangkap Pria di Lampung, Diduga Bawa Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan
Gantanews.co – Tim Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial Y di Lampung pada Kamis, 9 Oktober 2024, karena diduga membawa bahan peledak tanpa izin. Bahan-bahan tersebut diduga akan digunakan untuk menangkap ikan dengan cara ilegal.
Kombes Pol Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan bahan peledak.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka di sekitar Pelabuhan Ketapang, Lampung. Tersangka Y diketahui membawa bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk menangkap ikan,” ujarnya.
Saat memeriksa tas hitam milik Y yang akan naik kapal penyeberangan, petugas menemukan sejumlah barang yang digunakan untuk merakit bom ikan, termasuk sumbu sebanyak 30 helai, potasium yang sudah dicampur dengan cat bron sekitar 0,5 kilogram, dan 11 botol kosong. Selain itu, petugas juga menyita ponsel milik Y.
Tersangka Y mengakui bahwa bahan peledak yang dibawanya merupakan permintaan seseorang yang berprofesi sebagai tekong kapal. Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa bahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti penangkapan ikan secara tidak sah.
Y kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya. (red)
Follow me in social media: