Mulai Desember 2024, Bank Indonesia Hapus Biaya MDR QRIS hingga Rp 500.000 untuk Transaksi Mikro

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Mulai 1 Desember 2024, BI akan membebaskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS hingga Rp 500.000 pada merchant usaha mikro.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur BI pada Rabu, 16 Oktober 2024.

“Kami berkomitmen untuk memperkuat digitalisasi sistem pembayaran dengan menerapkan MDR QRIS sebesar 0% untuk transaksi di bawah Rp 500.000 di merchant usaha mikro,” ujarnya.

Perry juga mencatat pertumbuhan pesat dalam penggunaan QRIS, dengan peningkatan mencapai 209,61% secara tahunan (yoy) pada triwulan III 2024. Saat ini, terdapat 53,3 juta pengguna dan 34,23 juta merchant yang menggunakan QRIS. Ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap pembayaran digital.

MDR QRIS merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat melakukan transaksi menggunakan QRIS. Penting untuk diketahui, BI tidak mengambil bagian dari biaya MDR tersebut; semua biaya tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk industri, termasuk lembaga penerbit, lembaga akuisisi, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Saat ini, biaya MDR QRIS yang berlaku adalah 0,3% untuk transaksi di atas Rp 100.000, dan 0% untuk transaksi di bawah Rp 100.000. Besaran biaya ini ditanggung oleh merchant, dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menekankan bahwa tidak akan ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS.

“Jika ada merchant yang mengenakan biaya tambahan, kami minta konsumen untuk segera melaporkannya kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran. Sebagai sanksi, merchant tersebut berpotensi masuk blacklist, dan kerja sama dengan PJP bisa dihentikan,” tegas Filianingsih.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak transaksi digital, khususnya di kalangan usaha mikro, serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!