Gantanews.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan dibalik pemberhentian Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Jokowi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan presiden terpilih periode 2024–2029, Prabowo Subianto.
“Ini hanya soal administrasi. Kepala BIN yang baru akan dilantik bersamaan dengan menteri-menteri pada 21 Oktober nanti. Kami sudah membahas ini dengan Pak Prabowo, dan ini memang permintaan beliau,” kata Jokowi saat berbicara kepada awak media di Medan, Rabu (16/10/2024).
Pemberhentian ini secara resmi tercantum dalam Surat Presiden Nomor R51 yang diterbitkan pada 10 Oktober 2024. Surat tersebut berisi permohonan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN.
Baca juga: Jokowi Berhentikan Budi Gunawan dari Jabatan Kepala BIN, Ini Sosok Penggantinya
Pengganti Budi Gunawan
Dalam perkembangan selanjutnya, nama Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, diusulkan sebagai calon pengganti Budi Gunawan untuk menduduki posisi Kepala BIN. Meski demikian, Budi Gunawan tetap mendampingi Jokowi saat peresmian Amanah Youth Creative Hub di Aceh Besar pada Selasa (15/10/2024). Dalam kesempatan tersebut, Budi tampak mengenakan batik khas Aceh berwarna biru navy dengan motif segitiga yang teratur dan simetris.
Di depan para hadirin, Budi juga menyampaikan pujian terhadap kepemimpinan Jokowi.
“Tepuk tangan untuk Pak Jokowi, beliau adalah Presiden dengan approval rating terbaik di dunia saat ini. Hal ini pantas diberikan karena beliau sudah membangun dan memeratakan pembangunan di seluruh Indonesia,” ujar Budi dalam sambutannya.
Keinginan Prabowo dan Proses di DPR
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa pencalonan Herindra sebagai Kepala BIN dilakukan karena Prabowo ingin melantik Kepala BIN bersamaan dengan anggota kabinet lainnya.
“Pak Prabowo ingin pelantikan kabinet dan Kepala BIN dilakukan serentak, sehingga proses di DPR untuk mempertimbangkan pemberhentian dan pengangkatan harus dilakukan lebih awal,” katanya melalui pesan teks pada Selasa (15/10/2024).
Hasan menambahkan, prosedur pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN berbeda dengan pengangkatan menteri yang sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Presiden harus mendapatkan pertimbangan dari DPR RI sebelum memberhentikan atau mengangkat Kepala BIN.
“Proses ini berbeda dengan pengangkatan menteri yang sepenuhnya berada di tangan Presiden. Untuk Kepala BIN, Presiden harus mengajukan satu calon kepada DPR dan menunggu pertimbangan dari mereka,” jelas Hasan.
Istana: Jokowi Memiliki Wewenang
Istana Kepresidenan juga memberikan pernyataan terkait keputusan Jokowi menjelang masa purnabaktinya pada 20 Oktober 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa Jokowi memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan dan mengangkat pejabat, termasuk Kepala BIN, setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.
“Presiden memang memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah melalui proses di DPR RI,” kata Ari.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini sudah dibicarakan dengan Prabowo Subianto, presiden terpilih yang akan segera dilantik. “Keputusan ini telah didiskusikan dengan Presiden Terpilih,” tandas Ari. (red)