Polda Lampung dan Balai Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Satwa Liar dan Ratusan Ribu Benih Lobster Ilegal

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Balai Karantina Bakauheni dan Polda Lampung baru-baru ini menggagalkan dua kasus besar yang merugikan negara, yakni penyelundupan ribuan ekor burung satwa liar dan benih lobster ilegal.

Pada Selasa malam (15/10/2024), petugas Balai Karantina Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman ribuan burung satwa liar tanpa dokumen yang sah di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni, Lampung Selatan. Burung-burung tersebut, yang berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, rencananya akan dikirimkan ke Balaraja, Tangerang.

Sebanyak 6.424 ekor burung dari berbagai jenis yang diangkut dengan kendaraan truk boks dengan nomor polisi B 9471 KXV ditemukan dalam kondisi tidak dilengkapi dokumen kesehatan dan izin resmi. Dari jumlah tersebut, 257 ekor termasuk burung-burung yang dlindungi.

Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, drh. Akhir Santoso, menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan satwa liar. Setelah dilakukan pengawasan bersama instansi terkait, seperti Satgas Kerinci BAIS TNI dan DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan, Flight Protecting Indonesia’s Birds (NGO) ditemukan burung dengan spesies yang dilindungi seperti cucak ijo, cucak ranting, dan burung pentet, serta burung lainnya yang berpotensi diperdagangkan secara ilegal.

Adapun jenis burung tersebut adalah:

  • Ciblek: 2.080 ekor
  • Prenjak: 1.040 ekor
  • Pleci: 1.600 ekor
  • Pentet Kelabu: 160 ekor
  • Crucuk: 229 ekor
  • Cucak Kurincang: 120 ekor
  • Kutilang Mas: 60 ekor
  • Kepodang: 39 ekor
  • Kolibri Kelapa: 238 ekor
  • Sepah Raja: 5 ekor
  • Sikatan Bakau: 19 ekor
  • Srigunting Kelabu: 15 ekor
  • Srigunting Hitam: 31 ekor
  • Siri Siri: 52 ekor
  • Perkutut: 40 ekor
  • Poksai Mandarin: 43 ekor
  • Air Mancur: 6 ekor
  • Tepus: 80 ekor
  • Cipaw: 60 ekor
  • Simpur Hujan Sungai: 6 ekor
  • Puyuh Turun/Ayam Hias: 10 ekor
  • Gelatik Batu: 60 ekor
  • Jalak Kebo: 150 ekor
  • Cucak Ijo Besar: 15 ekor
  • Cucak Biru: 6 ekor
  • Cucak Ranting: 3 ekor
  • Sikatan Rambo Dada Coklat: 33 ekor
  • Pentet Kembang: 5 ekor
  • Kinoi: 76 ekor
  • Srindit Melayu: 5 ekor
  • Engkek Layongan: 2 ekor
  • Cucak Ranting (lagi): 51 ekor
  • Cucak Mini: 47 ekor
  • Cucak Jengot: 11 ekor
  • Platuk Bawang: 3 ekor
  • Rambatan: 24 ekor

Santoso menegaskan bahwa pengiriman tersebut melanggar Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang bisa mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Penyelundupan Benih Lobster

Sementara itu, di tempat terpisah, Polda Lampung melalui Ditpolairud juga berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 37,3 miliar. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi peredaran BBL ilegal yang melibatkan 14 orang pelaku. Benih lobster tersebut dikirim dari Pulau Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (10/10/2024), tim Ditpolairud menemukan 149.400 ekor benih lobster ilegal di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Lampung Tengah. Benih lobster tersebut terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang seluruhnya dikemas dalam 747 kantong. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan 14 tersangka dan sejumlah peralatan pengemasan, seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

Kombes Pol Boby Pa’ludin, Dirpolairud Polda Lampung, menyebut bahwa para pelaku sudah menjalankan operasinya selama satu bulan. Mereka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Para pelaku berisiko dihukum penjara dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti di pengungkapan ini, tetapi akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih besar. Pihaknya juga sedang mendalami siapa yang menjadi “bos” dari penyelundupan benih lobster tersebut.

Disisi lain, Akhir Santoso dari Balai Karantina Bakauheni mengingatkan kepada masyarakat bahwa pengiriman satwa liar tanpa dokumen yang lengkap tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Kasus penyelundupan satwa dan benih lobster ilegal ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan kepedulian terhadap konservasi sumber daya alam. Penyulundupan semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem dan kehidupan satwa liar yang harus dilindungi. (red)

Follow me in social media: