Gantanews.co – Perkawinan anak di Provinsi Lampung masih menjadi perhatian serius. Meskipun upaya pencegahan terus dilakukan, jumlah pengajuan dispensasi perkawinan anak di wilayah ini masih tinggi dan melebihi rata-rata nasional. Pada tahun 2024, sebanyak 432 pengajuan dispensasi perkawinan tercatat di 14 pengadilan agama di Lampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yosi Diani Tresna, Koordinator Perlindungan Anak dari Kementerian PPN/Bappenas, dalam webinar bertajuk “Wujudkan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak di Lampung” yang digelar Selasa (15/10/2024).
“Angka perkawinan anak di Lampung masih di atas rata-rata nasional. Ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan yang lebih serius,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Pengadilan Agama Gunung Sugih di Kabupaten Lampung Tengah mencatat angka tertinggi dengan 143 pengajuan dispensasi. Pengadilan Agama Sukadana menyusul dengan 40 pengajuan, sedangkan Pengadilan Agama Tulangbawang mencatat 39 pengajuan.
Meskipun tren perkawinan anak di Lampung mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir, Yosi menegaskan bahwa tantangan dalam pencegahan masih cukup besar.
“Kita perlu meningkatkan pendataan karena tidak menutup kemungkinan masih ada kasus perkawinan anak yang belum terlaporkan,” tegasnya.
Sebagian besar alasan pengajuan dispensasi perkawinan anak adalah untuk menghindari zina, hamil di luar nikah, serta adanya masalah ekonomi dan sosial.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menyatakan bahwa Pemprov Lampung terus berupaya menekan angka perkawinan anak. Salah satu langkah nyata yang telah diambil adalah penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Lampung.
“Kami juga memperkuat peran keluarga melalui pusat pembelajaran keluarga (puspaga), yang sudah dibentuk di 15 kabupaten dan kota,” jelas Fitrianita.
Ia berharap bahwa dengan peran aktif keluarga dan masyarakat, angka perkawinan anak di Lampung dapat terus menurun.
Meskipun Lampung mencatat adanya penurunan jumlah perkawinan anak, peran semua pihak masih sangat dibutuhkan untuk mewujudkan target penurunan yang lebih signifikan. (red)