Aturan Digital yang Terbengkalai di Era Jokowi, Siap Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) meninggalkan beberapa regulasi digital yang belum tuntas, dan kini perhatian tersebut beralih ke pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dua sektor yang menonjol di antaranya adalah peraturan mengenai ojek online (ojol) dan kecerdasan buatan (AI).

Berikut beberapa aturan digital yang belum tuntas hingga diakhir pemerintahan Jokowi dan diprediksi akan dilanjutkan serta disempurnakan pada masa pemerintahan baru.

1. Aturan Turunan UU PDP

Salah satu regulasi yang belum rampung adalah aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang resmi disahkan pada 17 Oktober 2022 dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024. Meski undang-undang ini sudah ada, Kominfo masih belum menerbitkan peraturan pelaksananya.

Saat ini, draf Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan UU PDP sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, yang dimulai sejak 27 September 2023. Draf tersebut sudah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sejak Maret 2024. Regulasi ini akan mencakup hal-hal penting seperti pelanggaran pemrosesan data pribadi, pengenaan ganti rugi, serta tata cara transfer data dan sanksi bagi pelanggar.

2. Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi

Pemerintahan sebelumnya juga sempat membahas pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi, yang diusulkan berada di bawah Presiden, bukan kementerian. Lembaga ini masih dalam tahap penyusunan, dan jika belum terbentuk, aduan mengenai pelanggaran data pribadi akan ditangani langsung oleh Kominfo.

3. Regulasi Kecerdasan Buatan (AI)

Kecerdasan buatan (AI) merupakan bidang lain yang mendapat perhatian besar, namun regulasinya belum juga terbit. Kominfo sudah menggodok peraturan AI sejak pertengahan 2023 dan menargetkan untuk menerbitkan regulasi pada Oktober 2024. Namun, sampai saat ini, draf peraturan tersebut belum dipublikasikan.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyatakan bahwa kementeriannya sedang mempertimbangkan apakah regulasi ini akan berbentuk Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden.

4. Aturan untuk Ojek Online (Ojol)

Sektor ojek online juga sedang dalam proses penyusunan regulasi yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja digital. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyiapkan aturan terkait ojol dan kurir sejak tahun lalu. Namun, aturan tersebut masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintahan baru.

Regulasi yang akan datang bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja platform digital, seperti pengemudi ojol, bekerja dengan layak dan sesuai dengan prinsip International Labour Organization (ILO).

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menegaskan bahwa aturan ini akan meliputi aspek waktu kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan sosial bagi para pekerja.

Beberapa poin penting yang diatur dalam draft regulasi ini meliputi:

  • Waktu kerja yang tidak melebihi 12 jam per hari.
  • Jaminan sosial bagi para pekerja, termasuk pendaftaran dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Keselamatan kerja dan upaya mengurangi risiko kecelakaan dan pelecehan seksual selama bekerja.

Selain itu, aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive harus memastikan kesejahteraan dan keselamatan mitra pengemudinya. Jika tidak, aplikasi mereka dapat dikenakan sanksi berupa penonaktifan driver.

Menyongsong Pemerintahan Baru

Pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian dan pengesahan regulasi ini. Indah mengingatkan bahwa penerapan aturan terkait pekerja online tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemnaker, tetapi juga melibatkan kementerian dan lembaga lain seperti Kominfo dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar ada sinergi yang baik dalam pelaksanaannya.

Dengan begitu, sektor digital di Indonesia, yang kini semakin berkembang pesat, dapat beroperasi secara lebih aman dan terkendali, baik bagi para pelaku industri maupun konsumen. Regulasi yang komprehensif dan adil menjadi langkah penting untuk menjaga hak pekerja serta memfasilitasi pertumbuhan teknologi yang berkelanjutan. (red)

Follow me in social media: