Gantanews.co – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menggelar rembuk nasional untuk membahas isu kekerasan seksual terhadap anak di panti asuhan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah peristiwa kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang, awal Oktober 2024.
Rembuk nasional ini diselenggarakan secara daring pada Jumat (11/10) dan dihadiri oleh 832 peserta, termasuk kepala dinas sosial dari kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
“Saya sangat mengapresiasi karena kita semua memiliki tekad yang kuat untuk merevitalisasi peran lembaga kesejahteraan sosial (LKS), atau yang biasa disebut panti asuhan,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2024).
Gus Ipul menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mengatasi berbagai masalah di panti asuhan. Menurutnya, kekerasan seksual dan tindakan negatif lainnya terhadap anak-anak dapat merusak masa depan bangsa. Oleh karena itu, ia mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.
Sinergi tersebut, lanjutnya, diatur dalam Pasal 31 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk berkoordinasi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan kesejahteraan sosial.
Selain itu, Gus Ipul juga mengajak pemerintah daerah untuk bekerja secara sistematis dengan langkah-langkah konkret, seperti mendata ulang LKS sesuai dengan Basis Data Terpadu (BNBA), mempercepat digitalisasi sistem tata kelola LKS, serta memperkuat regulasi terkait LKS. Dia menekankan pentingnya pendampingan bagi LKS yang belum memiliki legalitas, serta pembinaan yang adaptif untuk memperbaiki kualitas pelayanan mereka.
Dalam rembuk nasional tersebut, sejumlah kepala dinas dari berbagai wilayah di Indonesia turut memberikan masukan. Salah satunya adalah Zen Kasim, Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, yang menekankan pentingnya pendataan ulang dan penyesuaian regulasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap LKS.
“Kementerian dan pemerintah daerah harus bekerja sama lebih erat. Pendataan ulang LKS yang menangani lansia, disabilitas, dan anak-anak perlu dilakukan, serta regulasi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman untuk memastikan LKS bekerja secara optimal,” ungkap Zen.
Gus Ipul menyambut baik usulan tersebut. Ia menekankan bahwa monitoring terhadap LKS adalah tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2009, untuk memastikan kelayakan layanan yang diberikan oleh LKS.
Dengan upaya kolaboratif ini, diharapkan kasus-kasus kekerasan seksual di panti asuhan dapat ditekan, sehingga anak-anak yang tinggal di sana bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik. (red)