Gantanews.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas nomenklatur baru untuk kementerian dan lembaga di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Proses ini berlangsung bersamaan dengan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) yang sedang digodok oleh DPR.
Informasi mengenai calon kementerian dan lembaga ini disampaikan oleh tim transisi pemerintahan Prabowo-Gibran kepada DPR. Dalam daftar tersebut, beberapa kementerian akan dipecah menjadi lebih dari satu lembaga. Untuk menyesuaikan dengan penambahan jumlah kementerian dan lembaga ini, DPR dikabarkan akan memperluas jumlah komisi dari 11 menjadi 13, serta menambah Badan Anggaran.
Namun, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, belum memberikan konfirmasi resmi terkait rencana tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa pembahasan mengenai jumlah komisi dan kementerian masih dalam tahap finalisasi.
“Tunggu saja, sabar dulu,” ujarnya pada Kamis (10/10).
Pembagian Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran
Menurut dokumen yang diterima, sejumlah kementerian dipecah menjadi lembaga baru. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Kehutanan yang akan berdiri sendiri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Berdasarkan penelusuran Gantanews.co, berikut daftar sementara komisi-komisi di DPR beserta mitra kementerian dan lembaga terkait:
Komisi I (Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika)
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Panglima TNI
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Dewan Pers
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
- Komisi Informasi Pusat (KIP)
Komisi II (Pemerintahan Dalam Negeri dan Pertanahan)
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
Komisi III (Hukum dan HAM)
- Kejaksaan Agung
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
Komisi IV (Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan)
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Pangan Nasional (Bapanas)
- Badan Restorasi Gambut (BRGM)
Komisi V (Infrastruktur dan Perhubungan)
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Perumahan Rakyat
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Komisi VI (Perdagangan dan Persaingan Usaha)
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian BUMN
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (BP Batam)
Komisi VII (Perindustrian dan Pariwisata)
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Lembaga Penyiaran Publik (RRI dan TVRI)
Komisi VIII (Agama dan Sosial)
- Kementerian Agama
- Kementerian Sosial
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Komisi IX (Kesehatan dan Ketenagakerjaan)
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Komisi X (Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga)
- Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Komisi XI (Keuangan dan Perencanaan Pembangunan)
- Kementerian Keuangan
- Bank Indonesia (BI)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Komisi XII (Energi dan Lingkungan Hidup)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Dewan Energi Nasional (DEN)
Komisi XIII (Hukum dan HAM)
- Kementerian Hukum dan HAM
- Komnas HAM
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Perluasan Badan Anggaran
Sejalan dengan perubahan nomenklatur ini, DPR juga berencana menambah Badan Anggaran. Lembaga ini akan bekerja sama dengan berbagai kementerian koordinator, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pembahasan terkait nomenklatur ini diharapkan rampung sebelum pelantikan kabinet baru, sehingga pemerintahan Prabowo-Gibran bisa berjalan efektif dengan struktur kementerian yang lebih terfokus dan efisien. (red)