Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah kali ini diikuti oleh dua pasangan calon, yakni H. Musa Ahmad, S.Sos., M.M. berpasangan dengan Gus Ahsan As’ad Said serta H. dr. Ardito Wijaya dengan Komang Koheri, S.E. (10/10/2024).
Kampanye SARA, Ancaman Serius bagi Keharmonisan Sosial
Kampanye politik yang menyisipkan unsur SARA bukanlah hal baru, namun sering kali berbahaya karena mampu memecah belah masyarakat. Di Indonesia, praktik kampanye yang mengandung isu SARA dilarang keras oleh Bawaslu dan KPU. Penggunaan isu ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Edwin menekankan bahwa kampanye SARA melanggar pasal 187 ayat 2 undang-undang tersebut, yang menyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan kampanye dengan isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp100 juta.”
Lampung Tengah: Riwayat Pilkada Tanpa Isu SARA
Edwin, yang memiliki pengalaman panjang di penyelenggaraan pemilu, menyoroti bahwa Pilkada Lampung Tengah sejak tahun 2005 hingga 2020 tidak pernah diwarnai oleh isu SARA. Namun, pada Pilkada 2024 ini, isu tersebut mulai mencuat, yang menurut Edwin adalah kemunduran dalam demokrasi lokal.
“Tim kampanye harus lebih bijaksana, jangan menggunakan isu yang dapat merusak kerukunan. Sebaliknya, mereka harus fokus pada visi, misi, dan program yang ditawarkan kepada masyarakat,” tegas Edwin.
Imbauan untuk Bawaslu dan Masyarakat
Edwin mengimbau Bawaslu dan KPU Lampung Tengah untuk lebih waspada dan peka terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses Pilkada. Ia juga meminta agar tokoh adat, agama, dan ormas lebih dilibatkan dalam upaya pencegahan.
“Saya juga berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu SARA dan tetap menjaga keharmonisan,” tambah Edwin. “Biarkan masyarakat memilih dengan bebas, tanpa pengaruh negatif dari kampanye yang tidak etis.”
Semoga Pilkada Lampung Tengah 2024 dapat berlangsung damai dan bersih dari kampanye yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. (dny)