Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Simak Rincian Lengkapnya

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Kamis pagi, 10 Oktober 2024. Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas per gram turun sebesar Rp10.000, sehingga kini berada di level Rp1.473.000.

Selain itu, harga buyback atau jual kembali emas batangan pada hari yang sama juga mengalami perubahan, menjadi Rp1.318.000 per gram.

Transaksi jual-beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan di berbagai ukuran pada Kamis ini:

  • 0,5 gram: Rp786.500
  • 1 gram: Rp1.473.000
  • 2 gram: Rp2.886.000
  • 3 gram: Rp4.304.000
  • 5 gram: Rp7.140.000
  • 10 gram: Rp14.225.000
  • 25 gram: Rp35.437.000
  • 50 gram: Rp70.795.000
  • 100 gram: Rp141.512.000
  • 250 gram: Rp353.515.000
  • 500 gram: Rp706.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.413.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga berlaku ketentuan pajak yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti pemenuhan kewajiban pajak.

Harga emas ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar global. Bagi Anda yang berminat membeli atau menjual emas batangan, penting untuk memperhatikan harga yang tercantum pada hari transaksi agar mendapatkan nilai terbaik. (Red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!