Gantanews.co – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan pada Rabu pagi (2/10/2024). Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas per gram naik sebesar Rp12.000, sehingga kini mencapai Rp1.464.000.
Selain itu, harga buyback atau jual kembali emas Antam juga tercatat naik menjadi Rp1.304.000 per gram. Namun, pembeli perlu memperhatikan bahwa transaksi jual kembali dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, wajib pajak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut adalah rincian harga emas batangan per pecahan yang tercatat pada Rabu (2/10) di situs Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp782.000
- 1 gram: Rp1.464.000
- 2 gram: Rp2.868.000
- 3 gram: Rp4.277.000
- 5 gram: Rp7.095.000
- 10 gram: Rp14.135.000
- 25 gram: Rp35.212.000
- 50 gram: Rp70.345.000
- 100 gram: Rp140.612.000
- 250 gram: Rp351.265.000
- 500 gram: Rp702.320.000
- 1.000 gram: Rp1.404.600.000
Selain harga jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen, sementara untuk non-NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong pajak tersebut.
Kenaikan harga emas ini sejalan dengan tren global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi, termasuk fluktuasi nilai tukar dan permintaan pasar. Investasi emas tetap menjadi pilihan yang menarik bagi banyak masyarakat, terutama sebagai lindung nilai terhadap inflasi.
Bagi Anda yang berencana membeli atau menjual emas, penting untuk selalu memantau perkembangan harga emas di pasar dan memahami potongan pajak yang berlaku. (red)