Masih Ada Desa Tertinggal di Lampung? Ini Faktanya

waktu baca 4 menit
Ilustrasi desa tertinggal

Gantanews.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklaim berhasil mengentaskan status desa sangat tertinggal melalui berbagai program unggulan, salah satunya adalah Smart Village. Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi desa dan mendorong kemandirian, kesejahteraan, serta daya saing desa-desa di Lampung.

Intizam, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemerintah Provinsi Lampung, mengatakan bahwa Smart Village merupakan inisiatif desa cerdas berbasis digital yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh untuk memajukan desa-desa di Lampung. Melalui program Smart Village, kami ingin desa-desa di Lampung menjadi kekuatan sosial ekonomi baru di Indonesia,” ujar Intizam saat memberikan keterangannya di Bandar Lampung, Sabtu (29/9) seperti dikutip dari laman Antara pada Minggu (29/9/2024).

Program ini memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi dari tingkat desa hingga provinsi untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberdayakan masyarakat desa. Selain itu, program ini juga didukung oleh inisiatif lain seperti e-Samsat Desa (e-Samdes), DesaMart, dan Kartu Petani Berjaya, yang langsung menjangkau masyarakat desa.

Hasilnya, dari total 2.446 desa di Provinsi Lampung, mayoritas kini berstatus berkembang, maju, atau mandiri. Bahkan, Lampung berhasil menjadi finalis lomba desa dan kelurahan berprestasi tingkat regional 2024, dengan Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, sebagai perwakilannya.

Apa itu Desa Tertinggal?

Perlu diketahui, suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Dalam Perpres itu, ada enam kriteria suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal, yakni: perekonomian, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

Dalam Perpres itu, ditetapkan ada 62 kabupaten di Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal, salah satunya adalah Kabupaten Pesisir Barat.

Data Kemenko PMK

Klaim Pemprov Lampung diperkuat oleh data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Sorni Paskah Daeli, mengungkapkan bahwa dari 62 daerah tertinggal yang menjadi target pengentasan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, baru 25 daerah yang berhasil ditangani.

“Perpres 63 Tahun 2020 menetapkan 62 daerah tertinggal pada periode 2020-2024 ini. Dan di 2024 ini kemungkinan hanya 25 daerah tertinggal yang bisa dientas, sisanya masih belum,” kata Sorni saat ditemui di Gedung Kemenko PMK, Senin (24/6) seperti dikutip dari laman Kompas.com pada Minggu (29/9/2024).

Menurut Sorni, 25 daerah yang tak lagi layak dikategorikan tertinggal di antaranya Lombok Utara, Tojo Una-Una, Nabire, Musirawas Utara, Kepulauan Sula, Beluh, Kupang, dan Kepulauan Tanimbar.

Selain itu, daerah Donggala, Pesisir Barat (Lampung), Malaka, Sumba Barat, Sigi, Kepulauan Mentawai, Maluku Barat Daya, Supiori, Lembata, Sumba Tengah, dan Sumba Timur.

“Kemudian Seram Bagian Barat, Alor, Teluk Bintuni, Rotendau, Sorong, dan Buru Selatan,” kata Sorni.

Sementara itu, secara nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebutkan bahwa 37 daerah di Indonesia diperkirakan masih berstatus tertinggal hingga 2024.

Sorni menjelaskan bahwa meskipun telah terjadi peningkatan di sejumlah daerah sejak 2018, masih ada 37 daerah tertinggal yang sulit dientaskan karena masalah konektivitas.

“Sebagian besar daerah yang belum keluar dari kategori tertinggal ini berada di Papua, Nusa Tenggara, dan beberapa wilayah di Maluku yang aksesnya cukup sulit,” tambahnya.

Data Kemendesa PDTT

Dari penelusuran Gantanews, berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tidak ada lagi daerah atau desa di Lampung dengan status desa tertinggal sejak tahun 2022. Bahkan dalam peringkat IDM Tahun 2024, status IDM tingkat Provinsi, Provinsi Lampung masuk dalam status Maju dengan rata-rata nilai IDM Provinsi sebesar 0,7380.

Status tersebut lebih tinggi dari beberapa provinsi di Pulau Sumatera yakni Sumatera Selatan, Aceh, dan Sumatera Utara yang masih dalam status Berkembang.

Meski begitu, pemerintah terus berupaya mendorong percepatan pembangunan di daerah-daerah tersebut. Sementara itu, keberhasilan Lampung dalam mengentaskan desa sangat tertinggal menunjukkan bahwa pendekatan berbasis teknologi seperti Smart Village bisa menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi tantangan pembangunan di daerah terpencil. (red)

Follow me in social media: