Mendagri Tito Karnavian: Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024 Bisa Dilaporkan ke Bawaslu

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala desa yang tidak menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini disampaikan Tito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

“Aturan tentang kepala desa ini jelas, terutama selama masa kampanye. Apabila ada yang tidak netral, bisa dilaporkan ke Bawaslu sebagai wasitnya,” ujar Tito, seperti dilansir dari Antara pada Rabu (25/9/2024)

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Mendagri mengingatkan bahwa kepala desa yang melanggar aturan netralitas dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Proses hukum bagi pelanggar akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tito juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan kepala desa untuk tetap netral selama Pilkada 2024 berlangsung.

“Kami sudah berkali-kali mengimbau agar kepala desa tidak terlibat dalam kampanye, dan hal ini akan terus kami pantau,” tambahnya.

Koordinasi Lintas Lembaga

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan bahwa lembaganya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah pelanggaran netralitas oleh kepala desa selama tahapan Pilkada 2024.

“Netralitas kepala desa bukan hanya menjadi perhatian Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara,” jelas Bagja dalam konferensi pers di Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Bagja menambahkan, koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Menteri PANRB untuk membahas langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran netralitas kepala desa. “Kami akan bekerja sama erat untuk mengatasi isu ini,” ujarnya.

Tantangan Baru

Netralitas kepala desa menjadi tantangan baru bagi Bawaslu dan instansi terkait, mengingat kepala desa bukanlah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang sudah diatur ketat soal netralitas. Meski begitu, kepala desa tetap dilarang terlibat dalam kampanye.

Pilkada 2024 akan memasuki tahap kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. Para calon kepala daerah akan bersaing memperebutkan suara masyarakat sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Setelah itu, penghitungan suara dan rekapitulasi akan dilakukan hingga 16 Desember 2024.

Imbauan untuk Kepala Desa

Mendagri Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala desa agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk mendukung pasangan calon tertentu.

“Kami berharap kepala desa dapat menunjukkan sikap netral demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini,” tutupnya.

Dengan menjaga netralitas, kepala desa diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, Tito mengingatkan agar segera melaporkannya ke Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti. (red)

Follow me in social media: