Gantanews.co – Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan judi online di Bandar Lampung pada Minggu (22/9/2024). Tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs judi daring.
Kedua tersangka berinisial MRS (17) dan RS (33), keduanya merupakan warga Jalan Ir Sutami, Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit 3 Ditreskrimum. Tim patroli menemukan dua situs yang diduga mengiklankan perjudian online. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas pada MRS dan RS, yang kemudian ditangkap.
“Keduanya diduga terlibat dalam pendistribusian dan pengelolaan informasi elektronik bermuatan perjudian,” ujar Kombes Pol Umi pada Senin, 23 September 2024.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit telepon genggam dan satu kartu ATM BCA milik tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka MRS bertindak sebagai admin situs judi online, sementara RS berperan sebagai promotor situs tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar bandar serta rekan-rekan lain yang terlibat dalam sindikat ini,” tambahnya.
MRS, yang masih berusia di bawah umur, akan mendapatkan penanganan khusus dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs judi yang dikelola oleh sindikat ini.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 KUHP terkait tindak pidana perjudian. (red)