Gantanews.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pengetatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang rencananya akan diterapkan mulai 1 Oktober 2024, masih dalam tahap pembahasan dan belum siap diimplementasikan.
“Feeling saya belum siap,” ujar Bahlil.
Menurutnya, pemerintah saat ini sedang memfinalisasi aturan agar pengetatan distribusi BBM bersubsidi lebih adil dan tepat sasaran. Bahlil menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Aturan ini harus memastikan subsidi BBM diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai distribusi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa regulasi ini harus menjamin para petani dan nelayan, sebagai kelompok yang rentan, tetap menerima subsidi yang dibutuhkan.
“Ini yang sedang kita bahas dengan teliti,” tambahnya.
Sebelumnya, Bahlil juga mengatakan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah Peraturan Menteri (Permen) ESDM resmi diterbitkan. Saat ini, pembahasan mengenai aturan tersebut masih berjalan, dan peraturan ini nantinya akan menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang saat ini tengah direvisi.
Meski belum ada rincian lebih lanjut mengenai isi dari aturan tersebut, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah sedang berusaha memastikan agar regulasi ini mencerminkan distribusi yang adil dan benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) berharap aturan baru ini bisa rampung pada 1 September 2024. Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, menjelaskan bahwa awalnya regulasi ini dijadwalkan diterapkan pada 17 Agustus 2024, namun harus diundur karena masih dalam tahap finalisasi.
Rachmat juga menegaskan bahwa aturan ini bukan bertujuan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan memastikan bahwa subsidi benar-benar diterima oleh mereka yang layak. (red)