Gantanews.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini telah resmi dibuka. Bagi Anda yang tertarik berkontribusi dalam Pilkada kali ini, berikut panduan lengkap cara mendaftar sebagai anggota KPPS.
Dua Cara Pendaftaran: Luring dan Daring
Proses pendaftaran KPPS tersedia dalam dua opsi, yaitu luring (offline) dan daring (online):
1. Secara Luring:
Datang ke kantor kelurahan. Pendaftar diharuskan datang langsung ke kantor kelurahan setempat.
Arahan dari petugas. Setelah sampai, pelamar akan diarahkan oleh petugas terkait untuk proses pendaftaran.
Serahkan dokumen. Ikuti instruksi petugas dan serahkan dokumen yang diminta.
Tunggu hasil. Setelah itu, tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Secara Daring:
Buka laman resmi SIAKBA. Akses situs siakba.kpu.go.id untuk memulai proses pendaftaran.
Login atau buat akun. Jika sudah memiliki akun, langsung klik login. Namun, jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat akun baru.”
Ikuti prosedur. Lengkapi data yang diminta di layanan pendaftaran, unggah dokumen, dan pilih opsi “menjadi KPPS Pilkada 2024.”
Simpan dan konfirmasi. Setelah data diunggah, simpan dan konfirmasi data tersebut.
Syarat Menjadi Anggota KPPS
Untuk menjadi anggota KPPS, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Warga Negara Indonesia berusia 17-55 tahun.
Setia kepada Pancasila dan berkepribadian kuat, jujur, serta adil.
Tidak terlibat partai politik minimal lima tahun sebelum pendaftaran.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, yang dibuktikan dengan e-KTP.
Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika.
Pendidikan minimal SMA/sederajat.
Tidak pernah dipenjara selama lima tahun atau lebih.
Kebutuhan KPPS Pilkada 2024
Menurut data dari KPU per 17 September 2024, kebutuhan anggota KPPS mencapai 3.045.623 orang, yang akan bertugas di 435.089 tempat pemungutan suara.
Jadwal Penting Pendaftaran KPPS
Pendaftaran: 17-21 September 2024
Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
Pendaftaran KPPS kali ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Segera daftarkan diri Anda untuk menjadi bagian penting dari Pilkada 2024 dan berperan dalam pesta demokrasi Indonesia! (red)