Pembuang Mayat di Bawah Jembatan Desa Waylayap Tertangkap, Ternyata Pasutri Warga Natar: Ini Kronologi Kasus dan Motif Pembunuhannya
Gantanews.co – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap dua terduga pelaku pembuangan mayat di bawah jembatan Desa Waylayap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan dilakukan di rumah ibu tiri mereka di Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Kedua terduga pelaku yang dimaksud adalah atas nama Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21) warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang merupakan suami istri.
“Kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku, Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21), yang merupakan pasangan suami istri, di Sleman,” ungkap Devrat.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini hasil dari penyelidikan intensif di lapangan. Motif pembunuhan ini bermula dari cemburu.
Devrat menjelaskan, Ardi Kurniawan merasa cemburu karena korban, WS, diduga menjalin hubungan gelap dengan Novita, istrinya. Pada 18 Agustus 2024, WS menghubungi Novita melalui WhatsApp untuk mengatur pertemuan. Pesan tersebut diketahui oleh Ardi yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya, R alias Rocker.
Setelah menyusun rencana, Ardi dan Rocker menunggu kedatangan WS di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras, Bukit Kemuning, Lampung Utara. Saat WS tiba, Ardi menyerangnya dari belakang, sementara Rocker menahan tubuh korban. Ardi kemudian mencekik WS, sedangkan Rocker memukul dada korban dengan balok kayu hingga WS tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, mereka membungkus jasad WS dengan karung pakan ternak dan kain seprai, lalu membuangnya di bawah jembatan Sungai Binong.
Barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, dan balok kayu telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat dikenakan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Penemuan mayat tersebut sempat mengejutkan warga setempat pada 20 Agustus 2024. Dwi, seorang warga, mengatakan bahwa mayat pertama kali ditemukan oleh seorang marbot masjid saat hendak bersih-bersih. Marbot tersebut melihat bungkusan mayat dan segera melaporkannya ke aparat desa serta polisi. Pihak kepolisian kini masih memburu pelaku lain bernama R alias Rocker yang terlibat dalam kasus ini. (red)