Gantanews.co – Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar 5% pada tahun 2025. Kenaikan ini merupakan hasil usulan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dan diumumkan dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan pada Selasa, 10 September 2024. Meskipun kenaikan ini lebih rendah dibandingkan lonjakan rata-rata 10% yang diterapkan pada tahun 2023 dan 2024, langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan.
Kenaikan tarif ini akan berlaku khusus untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan mengalami pembatasan kenaikan. DPR mendorong pemerintah untuk menetapkan batasan kenaikan pada SKT guna mendukung penyerapan tenaga kerja dan melindungi kesejahteraan petani tembakau. Menurut Wahyu Sanjaya, Ketua BAKN DPR RI, kesejahteraan petani harus ditingkatkan melalui peningkatan anggaran untuk pembinaan, penyediaan bibit tembakau, dan penelitian oleh Kementerian Pertanian.
Kenaikan cukai rokok ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi industri rokok domestik, mengingat kenaikan sebelumnya yang mencapai 10% selama dua tahun berturut-turut. Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, menyatakan bahwa usulan ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dengan memperhatikan kondisi perekonomian 2025 dan keputusan pemerintah terpilih.
Manfaat Kenaikan Cukai Rokok
- Peningkatan Pemasukan Negara
Kenaikan cukai diharapkan dapat meningkatkan pemasukan negara, yang selanjutnya dapat mendanai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Investasi dalam kesehatan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas SDM dan mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045 dengan meningkatkan cakupan JKN serta sistem kesehatan terpadu.
- Pendanaan Program Migrasi
Penerimaan tambahan dari cukai rokok akan digunakan untuk mendanai program migrasi bagi petani tembakau dan pekerja industri rokok. Diversifikasi pendapatan bagi petani tembakau menjadi penting, karena penanaman tembakau dapat mempengaruhi pendapatan dan kesehatan mereka.
- Pengurangan Prevalensi Merokok
Kenaikan cukai juga bertujuan untuk menurunkan prevalensi merokok dan mengurangi kematian dini. Menurut data dari Theunion.org, rokok menyebabkan sekitar 266.000 kematian di Indonesia setiap tahun, dengan 45.000 kematian terkait paparan asap rokok. Dengan mengurangi konsumsi rokok, diharapkan akan ada pengurangan penderitaan dan peningkatan produktivitas.
Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 5% yang dirancang untuk tahun 2025 tidak hanya bertujuan untuk menyeimbangkan kondisi industri rokok, tetapi juga untuk memberikan manfaat signifikan bagi negara dan masyarakat. Dengan peningkatan pendapatan negara dan program kesehatan, serta pengurangan prevalensi merokok, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas. (red)